Tiga Pejabat Unud Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi SPI

 
Mangupura, baliwakenews.com
 
 
Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020-2021 di Universitas Udayana (Unud).
 
 
Ketiganya diketahui merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2020-2021, masin-masing berinisial, IKB, S.Kom,M.Si., IMY, ST  dan “DR. NPS, ST.,MT. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sudah resmi menetapkan tiga tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Minggu (12/2).
 
 
Luga mengungkapkan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI telah dilakukan Penyidik Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Penyidik telah meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. “Penyidik lantas menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dana SPI dan menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka,” ujarnya.
 
Luga mengungkapkan, ketiga tersangka terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, diduga berperan dalam pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa. 
 
Dan ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan pungutan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa, bernilai Rp 3,8 miliar. Dan jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” beber Luga.
 
Lebih lanjut dikatakannya, penyidik Kejati Bali masih mendalami keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari para tersangka. “Termasuk adanya pihak lain yang terlibat di luar dari ketiga tersangka,” ungkapnya.
 
Luga mengungkapkan, jika masih ada kemungkinan pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi tersebut. “Ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Prinsipnya, Penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. BWN-01
 
RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM