Denpasar, baliwakenews.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pungutan liar atau pungli dengan tersangka Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penuntut umum, Jumat (17/5).
“Berkas Perkara atas nama tersangka KR (I Ketut Riana) dinyatakan lengkap atau P-21. Proses penyerahan tersebut, tersangka didampingi oleh lima penasehat hukumnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Eka Sabana mengungkapkan, setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, dilanjutkan dengan menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan. “Penuntut umum langsung melimpahkan perkara atas nama terdakwa I Ketut Riana ke pengadilan dengan dakwan Pasal 12 huruf e jp Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa saksi-saksi dan dan menyita barang bukti terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana. Dan informasi teranyar, penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap satu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, tim penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang beserta barang bukti lainnya. “Perkara penyidikan atas nama tersangka KR (Ketut Riana) sudah dilaksankan tahap satu ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya, Selasa (14/5).
selanjutnya, Eka Sabana berharap, pada Jumat mendatang perkara tersebut sudah P 21. “Sudah lengkap (berkas perkara) dan siap untuk proses penuntutan. Harapan kami pekan depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya. BWN-01