Denpasar, Baliwakenews.com
Seorang karyawan hotel di kawasan Seminyak, I Gede Sandiyasa (38), menempuh jalur hukum setelah dirinya diberhentikan dari pekerjaannya. Ia menilai proses pemberhentian tersebut perlu diklarifikasi, sekaligus melaporkan hal yang dianggap berdampak pada nama baiknya.
Gede datang ke kantor polisi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari I Gusti Agung Kadek Suryananta, I Made Hendriawan Saputra, Benediktus Michael Subastianus Berahi, dan I Gusti Agung Eka Purnawan. Melalui pendampingannya, ia menyampaikan keberatan atas keputusan yang diterimanya.
Peristiwa ini bermula pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.36 Wita, saat Gede menerima pesan melalui WhatsApp dari pihak manajemen hotel untuk menghadiri pertemuan di ruang meeting. Pertemuan berlangsung pada pukul 13.00 Wita dan berjalan singkat.
Dalam kesempatan tersebut, Gede menerima surat pemberhentian sebagai karyawan. Keputusan itu disampaikan dengan dasar dugaan adanya tindakan yang dinilai tidak pantas terhadap salah satu staf, yang disebut merujuk pada rekaman CCTV internal.
Gede menyatakan dirinya telah berupaya meminta akses untuk melihat rekaman tersebut sebagai bagian dari klarifikasi, namun saat itu belum diberikan.
Sehari setelahnya, Gede berinisiatif menemui rekan kerja yang disebut dalam persoalan tersebut. Menurut keterangannya, dalam pertemuan itu yang bersangkutan menyampaikan bahwa situasi yang terjadi tidak seperti yang sebelumnya disampaikan. Bahkan, disebutkan adanya pernyataan tertulis yang dibuat untuk meluruskan hal tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Gede menilai pemberhentian tersebut perlu dikaji lebih lanjut dari sisi prosedur dan dasar yang digunakan. Mereka juga menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan gambaran utuh mengenai kejadian yang sebenarnya.
Pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus ini telah diterima oleh pihak kepolisian. Gede berharap laporan tersebut dapat diproses secara objektif sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. BWN-01


































