Karangasem, baliwakenews.com
Pelaksanaan rangakain Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Kabupaten Karangasem telah dimulai. Berbaik persipan juga telah dilaksankan oleh pihak panitia karya mulai dari jadwal persembahyangan masyarakat hindu dari Bali dan Luar Bali, fasilitas yang disediakan, rekayasa lalulintas hingga tata tertib memasuki Pura Besakih. Dari surat edaran Pemerintah Provinsi Bali yang diterima Tim Baliwakenews, jadwal persembahyangan kota/kabupaten se-bali dan luar bali saat rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan mulai tanggal 21 Maret 2024, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2024, untuk pelaksanaan nyejer Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, terhitung mulai tanggal 25 Maret hingga14 April 2024 di Pura Agung Besakih.
Pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Penganyar masing-masing Kota/Kabupaten, serta pamedek dari Luar Bali, sesuai jadwal berikut: Kabupaten Karangasem pada hari Senin 25 Maret dan hari Kamis 4 April 2024. Kabupaten Klungkung pada hari Selasa 26 Maret dan hari Jumat 5 April 2024. Kabupaten Bangli pada hari Kamis 28 Maret dan hari Sabtu 6 April 2024. Kabupaten Gianyar pada hari Jumat 29 Maret dan hari Minggu 7 April 2024. Kota Denpasar pada hari Sabtu 30 Maret dan hari Senin 8 April 2024. Kabupaten Jembrana pada hari Minggu 31 Maret dan hari Selasa 9 April 2024. Kabupaten Tabanan pada hari Senin 1 April dan hari Rabu 10 April 2024. Kabupaten Badung pada hari Selasa 2 April dan hari Kamis 11 April 2024. Kabupaten Buleleng pada hari Rabu 3 April dan hari Jumat 12 April 2024 dan Luar Bali pada hari Rabu 27 Maret dan hari Sabtu 13 April 2024.
Penjabat Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya yang diwawancarai belum lama ini terkait fasilitas yang disediakan dalam pelaksanaan karya Ida Bhatara Turun Kabehdi Pura Besakih mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2023. Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih Bersama Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh menyediakan Fasilitas untuk Pamedek/Pengunjung, yaitu: WantilaniBale Pasandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat. Ruang Ganti Pakaian untuk Pamedek/Pengunjung, serta Ruang Laktasi (Menyusui) di Area Manik Mas.
UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air. UMKM menjual produk lokal Bali berupa: sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan. Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem. “Pusat Informasi, Posko Kesehatan, Posko Keamanan, dan Bengkel Kendaraan di Area Kedungdung, Area Manik Mas, dan Area Bencingah. Wiyata Graha di Area Manik Mas berfungsi untuk menayangkan video documenter,”ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah juga menyediakan Kantor BPD Bali dan ATM Center, Elevator (Liff) di Gedung Parkir Area Manik Mas. Sistem Pemantauan Digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi di semua Lantai Gedung Parkir. Kode blok parkir di pilar pada setiap Lantai Parkir. “Toilet ada 12 bilik di Area Kedungdung, 144 bilik di Area Manik Mas, dan 54 bilik di Area Bencingah, termasuk Toilet khusus untuk Difabel, dimanfaatkan untuk Pamedek/Pengunjung secara gratis, “ungkapnya.
Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diberlakukan larangan sebagai berikut: Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi. Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastic sekali pakai. Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa /ungsuran. Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan. BWN-05