Denpasar, baliwakenews.com
Tarian joged erotis kembali menjadi perhatian kalangan masyarakat di Bali Sebanyak 30 pimpinan dan pengurus Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dan unsur pemerintah daerah di Bali berkumpul guna mengumpulkan saran dan masukan terkait pelecehan citra Tari Joged Bumbung oleh pertunjukan porno berbusana penari Joged alias “Joget Jaruh”. Saran, masukan yang dihimpun komponen masyarakat tersebut melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Paiketan Krama Bali untuk segera melaporkan Joged Jaruh ke Polda Bali. FGD yang bertajuk “Kembalikan Citra Tari Joged Bumbung, Stop Joged Jaruh” ini juga dihadiri unsur Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Dinas Kominfos Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali Senin, (15/7) malam
Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si dalam keynote speek-nya memaparkan kilas balik perjuangan Stop Joged Jaruh sejak Tahun 2016 bersama para aktivis Bali saat deklarasi Tolak Joged Jaruh di Ruang Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. Deklarasi Tolak Joged Jaruh Tahun 2016 itu menggugah Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur No. 6393 tertanggal 9 November 2016 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung. Namun, Joged Jaruh masih terus berkembang.
Paiketan Krama Bali tak tinggal diam dan terus bergerak menolak Joged Jaruh dengan berkali-kali mendatangi Dinas Kebudayaan Bali sampai keluar SE Gubernur Wayan Koster No. 6669 tertanggal 1 Oktober 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. Tak berhenti sampai disitu, dalam audiensi dengan Pejabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, beberapa waktu lalu, Paiketan Krama Bali juga telah menyampaikan keluhan dan pandangan kritis terkait masalah Joged Jaruh.
“Bila tidak ada perkembangan penghapusan/take-down tayangan film/gambar Joged Jaruh di situs-situs online, maka dengan sangat terpaksa kami (para pimpinan ormas) segera melaporkan permasalahan Joged Jaruh ini ke Polda Bali. Surat Edaran Gubernur Bali sudah 2 kali diterbitkan, namun tidak mempan. Sebulan lalu, Paiketan Krama Bali telah mensomasi secara terbuka 6 stakeholders yang terlibat dalam pertunjukan Joged Jaruh disertai ancaman melaporkan ke polisi, bila masih ada pertunjukan dan tayangan Joged Jaruh di YouTube” ujar Wayan Jondra yang juga mantan Ketua KPU Bali ini.
Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, S.H menambahkan, Tari Joged Bumbung yang sudah menjadi warisan budaya dunia tak benda dari Unesco sejak 2015 seharusnya kita lestarikan. “Namun fakta menunjukkan masih banyak pertunjukan Joged Jaruh di masyarakat. Saya sangat menyayangkan ini terjadi dan ini sangat merusak citra Bali” ujarnya. Pemerintah dan para seniman harus terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait guna melestarikan dan mengembalikan citra Tari Joged Bumbung yang citranya dirusak oleh Joged Jaruh.
Dra. Ni Putu Sri Astuti, M.Pd yang juga aktivis Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Provinsi Bali mengaku sangat malu melihat tayangan Joged Jaruh di YouTube maupun situs lainnya. “Saya malu, risih, kok perempuan seperti itu. Saya sangat sedih, tapi tidak bisa bergerak sendiri. Mungkin ada tenaga ahli yang bisa men-take down situs-situs Joged Jaruh di YouTube” harapnya.
Sri Astuti menilai, tayangan Joget Jaruh, kok sangat vulgar dan ini melecehkan perempuan Bali. “Kalo ini dibiarkan, maka hancurlah budaya Bali. Saatnya kembalikan citra Joged Bumbung” ajaknya. Ia berharap mungkin sebaiknya ada instruksi dari Bupati/walikota hingga ke kepala desa/lurah bisa langsung ke lapangan. Instruksi itu disertai dengan sanksi yang tegas.
“Langkah ini harus lebih cepat daripada semakin banyak memakan korban. Sepanjang masih ada yang membutuhkan, maka Joged Jaruh akan selalu ada. Ia berharap, harus ada eksekusi dan sanksi tegas. Sementara, di masing-masing keluarga terdekat mesti ada proteksi agar tidak ikut menonton dan ngibing Joged Jaruh. “Saya setuju dan sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Paiketan Krama Bali” ujarnya.
Sementara Brigjen Pol (Purn) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si yang juga mantan Kapolda Sulawesi Tengah menegaskan, dampak Joget Jaruh selain melecehkan Tari Joged Bumbung juga bisa mengganggu kamtibmas, dan meresahkan masyarakat Bali, memicu timbulnya KDRT (suami diamankan gara-gara libido suami tidak mendapat pelampiasan, muncul perselingkuhan, pemerkosaan akibat penyaluran nafsu berakhir ke gangguan kamtibmas). Dewa Parsana mengajak masyarakat memperkuat 5 pilar melalui Sipandu (Sistem Pengamanan Terpadu).
Dewa Parsana menawarkan langkah-langkah dan solusi : (1) Segera buat laporan ke Polda dengan argumentasi lengkap, termasuk ilikita Joged Bumbung; (2) Minta Polisi menindak dan menertibkan pertunjukan Joget Jaruh dan tayangan Joget Jaruh di situs dan YouTube; (3) Sertakan argumentasi yang masuk akal (dasarnya ilikita Joged Bumbung); (4) Minta polisi membuat Maklumat, sebarkan ke seluruh Bali dan kawal penegakan Maklumat itu agar benar-benar dilaksanakan di lapangan, terlebih-lebih setiap desa terdapat Polisi-Linmas; (5) Libatkan berbagai ormas peduli dalam pelaporan ke Polda Bali. BWN-05