Aksi yang mengundang keprihatinan itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Jumat, 12 Juni 2026. Bayi malang tersebut ditemukan warga sekitar pukul 15.30 WITA dalam kondisi masih hidup meski ditinggalkan tanpa perlindungan layak.
Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi Ni Wayan Adnyani Prabawati mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Bayi yang ditemukan di dalam tas berwarna ungu itu langsung dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan bayi tersebut untuk mendapatkan perawatan,” kata Adnyani, Senin, 15 Juni 2026.
Penemuan bayi itu memicu penyelidikan intensif. Polisi memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dari hasil penelusuran CCTV, penyidik menemukan sosok perempuan yang mengendarai sepeda motor menuju lokasi sesaat sebelum bayi ditemukan. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyidik kepada NKSD.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah bayi ditemukan. Sejumlah warga mengenali kendaraan yang digunakan perempuan dalam rekaman CCTV sehingga mempercepat proses identifikasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan para saksi, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari enam jam,” ujar Adnyani.
Dalam pemeriksaan, NKSD mengakui bayi yang ditinggalkan itu merupakan anak kandungnya sendiri. Polisi kemudian mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Bayi tersebut baru dilahirkan sekitar pukul 13.00 WITA atau hanya dua jam sebelum ditemukan warga.
Pelaku melahirkan seorang diri di kamar tanpa bantuan tenaga kesehatan maupun keluarga. Setelah proses persalinan berlangsung, ia memotong sendiri tali pusar bayinya menggunakan gunting.
Alih-alih mencari pertolongan medis, pelaku justru membawa bayinya keluar rumah. Sekitar pukul 15.00 WITA, bayi perempuan yang masih berlumuran darah itu dimasukkan ke dalam tas dan ditinggalkan di pinggir gang.
Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku berupaya meredam tangisan bayi agar tidak menarik perhatian warga.
“Pelaku membekap bagian mulut bayi menggunakan lakban agar suara tangisannya tidak terdengar,” kata Adnyani.
Kepada penyidik, NKSD mengaku tindakan tersebut didorong rasa malu karena hamil tanpa ikatan pernikahan. Perempuan yang berstatus janda itu mengaku ditinggalkan pria yang menghamilinya saat memberi tahu kondisi kehamilannya.
Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku mengenal pria tersebut saat bekerja sebagai waitress di sebuah kafe. Hubungan keduanya berlangsung singkat dan beberapa kali bertemu di sebuah rumah kos.
Namun setelah mengetahui NKSD hamil, pria itu disebut memutus komunikasi. Nomor telepon pelaku diblokir dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
“Motifnya karena malu. Pria yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui pelaku hamil,” ujar Adnyani.
Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri identitas pria yang diduga sebagai ayah biologis bayi tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” kata Adnyani.
Atas perbuatannya, NKSD dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait penelantaran anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, bayi perempuan yang sempat ditinggalkan di dalam tas berhasil diselamatkan. Kondisinya kini dalam pengawasan tenaga medis dan terus mendapatkan perawatan. BWN-01

































