Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Sita 76 Paket Sabu dan 28 Butir Ekstasi Siap Edar

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Satresnarkoba Polres Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial D G P alias G(28) berhasil diamankan pada Senin (27/7) sekitar pukul 22.30 Wita di pinggir Jalan Ahmad Yani X, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan paket sabu dan puluhan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Kasatnarkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta dalam keterangannya, Rabu 29 Juli 2026 mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku merupakan target operasi (TO) yang diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Baca Juga:  Perkuat Ketertiban, Cegah Potensi Gangguan Sejak Dini, Pemkab Buleleng Bentuk Satgas Anti-Premanisme dan Ormas Bermasalah

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan. Saat pelaku terlihat berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan percakapan transaksi narkotika di telepon genggamnya.

“Disaksikan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dekat pelaku,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 76 paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 35,7 gram netto serta 28 butir diduga ekstasi dengan berat 10,08 gram netto. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK sebagai barang bukti pendukung.

Baca Juga:  Siap Beri Layanan Prima, Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Diresmikan

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui narkotika tersebut dikuasai untuk diedarkan. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Maret 2026,” tegasnya.

Saat ini Satresnarkoba Polres Tabanan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku. Barang bukti akan diperiksa di laboratorium forensik, sementara penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  HUT ke-53 KORPRI Buleleng, Ratusan Pegawai Ikuti Donor Darah

“Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan Kabupaten Tabanan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR