Tabanan, baliwakenews.com
Penyidik Polres Tabanan memastikan proses hukum terhadap kasus pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti tetap berjalan meski terduga pelaku pelaku pencurian KD telah meninggal dunia. Di sisi lain, penyidik juga akan tetap memproses pemeriksaan terhadap lima warga Banjar Juwuk Legi yang menjadi tersangka pengeroyokan.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati saat dikonfirmasi, Rabu 29 Juli 2026 menjelaskan penyidikan tetap dilanjutkan meski para tersangka pengeroyokan mengaku tindakan kekerasan tersebut merupakan reaksi spontan karena merasa terancam oleh senjata tajam yang dibawa KD.
Kepolisian menegaskan, setiap tindakan yang berakibat pada hilangnya nyawa seseorang tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Sebagai manusia biasa ketika ada ancaman, terlebih pembunuhan, pasti akan bereaksi,” ujar Kapolres Bayu Pati.
Meski tidak memungkiri adanya unsur ancaman dari korban, Bayu Pati menekankan bahwa penyidikan tetap berfokus pada ranah hukum pidana untuk kedua perkara.
Pihak kepolisian menyatakan, tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun.
“Menghilangkan nyawa aturannya tidak diperbolehkan. Apapun bentuk alasannya. Nanti itu bisa dibuktikan di pengadilan,” imbuhnya.
Polres Tabanan juga menutup peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice untuk kasus penganiayaan berdarah ini. Hingga saat ini, penyidik masih menetapkan lima orang tersangka dan bekerja secara maraton dengan asistensi dari Direskrimum Polda Bali.
Penyidik Polres Tabanan juga berupaya secepatnya melengkapi berkas pemeriksaan agar proses hukum segera berlanjut ke tahap penuntutan oleh kejaksaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis di Baturiti tersebut. BWN-06

































