Viral Geber Motor Saat Patroli Imigrasi, WNA Inggris Ternyata Overstay 305 Hari

Iklan Home Page



Mangupura, Baliwakenews.com- Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, M.M.N.D. (47), yang viral karena sengaja menggeber motor di sela-sela Patroli Keimigrasian di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, ternyata membuka pelanggaran keimigrasian yang jauh lebih serius.

Hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengungkap, izin tinggal pria tersebut ternyata telah berakhir sejak 27 Oktober 2025. Saat diperiksa pada 28 Agustus 2026, M.M.N.D. tercatat telah overstay selama 305 hari.

M.M.N.D. sebelumnya diamankan dalam Patroli Keimigrasian pada Kamis malam (27/8). Penindakan itu berlangsung saat pimpinan tertinggi Imigrasi, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, terjun langsung memimpin patroli keimigrasian malam tersebut.

Dalam pemeriksaan, M.M.N.D. mengaku telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui biro jasa. Namun, proses tersebut hingga kini tidak kunjung rampung. Pelanggaran yang dilakukan membuat M.M.N.D. dikenakan dua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Tukang Las Curi Uang dan Perhiasan Wanita yang Menolak Cintanya

Ia dikenakan Pasal 75 Ayat (1) karena tindakannya dinilai mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Pasal 78 Ayat (3) juga diterapkan karena masa berlaku izin tinggalnya telah terlampaui lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Dengan kondisi tersebut, M.M.N.D. wajib dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan penanganan terhadap M.M.N.D. dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan penanganan hingga proses pemulangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis,” ujar Teguh.

Setelah menjalani pendetensian selama 12 hari di Rudenim Denpasar serta menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan persyaratan pendeportasian, M.M.N.D. akhirnya dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 11 September 2026.
Ia diberangkatkan menuju London Heathrow International Airport, Inggris.

Baca Juga:  21 ABK Menjadi Korban Perdagangan Orang di Atas Kapal Cumi

Dengan deportasi tersebut, seluruh proses penanganan keimigrasian terhadap M.M.N.D. di wilayah Indonesia dinyatakan telah selesai. Namun, kasus ini juga berujung pada kemungkinan penangkalan terhadap yang bersangkutan. Teguh menjelaskan, berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan terhadap orang asing dapat dijatuhkan mulai dari lima hingga 10 tahun.

Bahkan, penangkalan dapat diberlakukan seumur hidup bagi orang asing yang dinilai secara serius mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan terhadap orang asing dapat dijatuhkan mulai dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan dapat diberlakukan seumur hidup bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius,” jelas Teguh.

Baca Juga:  Kendarai Mobil, Mahasiswa Begal Emak-emak di Dalung

Menurut dia, penetapan durasi penangkalan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi. Keputusan tersebut akan ditetapkan setelah mempertimbangkan seluruh aspek dan fakta yang ditemukan dalam kasus yang bersangkutan.

Kasus M.M.N.D. sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing yang berada di Indonesia agar memastikan izin tinggal tetap berlaku dan menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi geber motor yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya membawa persoalan tersebut ke pemeriksaan keimigrasian, hingga terungkap fakta bahwa izin tinggalnya telah berakhir selama 305 hari. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR