Denpasar, Baliwakenews.com – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang beraksi di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar berhasil diungkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka dan menyita 11 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
Salah satu tersangka berinisial IKA, 38, asal Kabupaten Bangli, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di 13 lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar sepanjang Oktober 2026. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (23/10/2026). Delapan orang yang diamankan terdiri dari enam tersangka pencurian dan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah.
Enam tersangka pencurian masing-masing berinisial MGA (49) asal Denpasar, DM (31), JBM (24), KB (22), MB (20), yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) serta IKA (38) asal Bangli. Sementara itu, dua tersangka yang diduga menampung kendaraan hasil curian berinisial AS (20) dan DI (41) asal Lampung.
AKBP Agung menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tujuh laporan polisi yang melibatkan tujuh korban. Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah Bali dengan modus pencurian yang berbeda-beda.
MGA diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy menggunakan kunci palsu. Sementara DM dan JBM diduga menyasar kendaraan yang tidak dikunci stang. Modus serupa juga dilakukan KB dan MB.
Adapun IKA diduga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih menancap. Kendaraan hasil curian kemudian diduga dijual kepada AS dan DI untuk memperoleh keuntungan.
Berawal dari Rekaman CCTV
Salah satu kasus bermula dari hilangnya Honda Scoopy warna cokelat hitam milik korban berinisial NLP di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (6/8/2026), sekitar pukul 15.50 Wita.
Berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV, Tim Resmob mengidentifikasi MGA sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankannya di wilayah Denpasar Barat bersama sepeda motor tersebut.
Kasus berikutnya adalah pencurian Honda Vario putih milik KI pada Sabtu (22/8/2026), sekitar pukul 05.00 Wita. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap DM dan JBM di sebuah proyek di wilayah Kuta Selatan, Badung, sekitar pukul 21.00 Wita. Sepeda motor hasil curian itu diketahui telah mengalami pergantian pelat nomor.
Polisi juga mengungkap pencurian Honda Beat putih milik NM di wilayah Denpasar pada Rabu (19/8/2026), sekitar pukul 02.30 Wita. KB alias ISMI ditangkap di Pelabuhan Benoa sebelum diduga melarikan diri ke NTT.
Dari pemeriksaan terhadap KB, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah rekannya. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MB yang ditangkap di kawasan Pemogan, Denpasar. Sementara itu, dua orang lain yang disebut terlibat dalam aksi tersebut diduga telah melarikan diri ke NTT.
KB juga mengakui pernah mencuri Honda Beat warna cokelat milik korban berinisial IDA di kawasan Batubulan, Gianyar.
Penyamaran Polisi Bongkar Dugaan Penadahan
Pengungkapan jaringan penadahan dilakukan melalui penyelidikan tertutup. Pada Senin (19/10/2026), Tim Resmob menyamar sebagai calon pembeli Honda Beat hitam yang ditawarkan oleh AS dan DI.
Ketika kedua terduga penadah datang ke lokasi pertemuan di Denpasar, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari pengembangan tersebut, polisi kembali menemukan Honda Scoopy cokelat hitam dan Honda Vario putih silver yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Gianyar.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada IKA yang diduga menjadi pemasok kendaraan curian. Pria asal Bangli itu ditangkap bersama satu unit Yamaha NMAX hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan di wilayah Denpasar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, IKA mengakui telah mencuri sepeda motor di 13 lokasi berbeda di Denpasar dan Gianyar sepanjang Oktober 2026.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menampung dan mendistribusikan kendaraan hasil curian di luar Bali.
“Identitasnya sementara masih kami rahasiakan untuk mempersempit ruang gerak mereka. Tim kami di luar Bali juga masih melakukan pengembangan,” ungkap Belnas.
Dari hasil pengembangan terbaru, polisi menerima informasi mengenai tiga unit sepeda motor tambahan yang berhasil diamankan anggota di luar Bali. Penyidik juga masih memburu tiga orang yang diduga terlibat dan kini berstatus buron.
Belnas menambahkan, salah seorang tersangka diketahui merupakan residivis. Namun, identitas dan riwayat perkara yang bersangkutan belum diungkap karena penyidikan masih berlangsung.
“Untuk sementara para tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan. Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek, yakni Honda Scoopy, Honda Vario, Honda Beat, dan Yamaha NMAX. Sejumlah kendaraan diketahui telah mengalami perubahan warna maupun pergantian pelat nomor untuk menyamarkan identitasnya.
Terkait pengembalian kendaraan kepada korban, Belnas menyebut proses penyidikan dan pengembangan masih berjalan. Penyidik akan berkoordinasi dengan para korban untuk melengkapi persyaratan administrasi sebelum barang bukti diserahkan kembali.
Para tersangka pencurian dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, tersangka penadahan disangkakan Pasal 591 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Motor Pecalang yang Hilang Empat Hari Berhasil Ditemukan
Pengungkapan kasus ini turut membawa kabar baik bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian. Salah satunya Ketua Pecalang Desa Adat Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kadek Budiana. Sepeda motor miliknya yang hilang saat bertugas sebagai pecalang berhasil ditemukan empat hari setelah laporan kehilangan dibuat.
Sepeda motor tersebut diserahkan langsung oleh AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka kepada pemiliknya di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (23/10/2026). Kendaraan dikembalikan dalam kondisi utuh sesuai keadaan saat dilaporkan hilang.
“Motor saya hilangnya sekitar empat hari yang lalu saat saya sedang bertugas di desa adat sebagai pecalang, sudah berhasil ditemukan dan pelaku sudah diamankan,” ujar Kadek Budiana.
AKBP Agung menegaskan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polda Bali dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat, khususnya pemilik CCTV, yang membantu proses identifikasi dan pengungkapan kasus curanmor.
Sementara itu, Belnas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Pemilik sepeda motor diminta tidak meninggalkan kunci masih menancap serta mempertimbangkan penggunaan kunci pengaman tambahan untuk memperkecil peluang pencurian.
Masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. BWN-07































