Raup Untung Berkali-kali Lipat di Tengah Antrean BBM, 21 Pelanggar Ditindak Polda Bali

Iklan Home Page
Denpasar, baliwakenews.com

Di tengah kesulitan warga mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), Polda Bali menangani 18 perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan 21 orang sepanjang Oktober 2026. Namun, dari puluhan orang yang ditindak, hanya satu tersangka yang diproses melalui jalur pidana, sedangkan 20 lainnya diarahkan menjalani pembinaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengatakan, penanganan tersebut dilakukan setelah polisi menelusuri informasi masyarakat, aktivitas jual beli di marketplace, serta unggahan di media sosial. Penindakan juga melibatkan jajaran kepolisian di kabupaten dan kota di Bali.

Menurut Wisnu, para pelanggar diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, mulai dari menjual kembali dengan harga di atas ketentuan hingga menimbun bahan bakar untuk mendapatkan keuntungan. Total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penanganan itu mencapai sekitar 753 liter BBM.

“Di tengah kesusahan itu, mengambil untung dengan menaikkan harga berkali-kali lipat tidak dapat dibenarkan,” kata Wisnu saat memberikan keterangan di Polda Bali, Sabtu (17/10).

Polisi membedakan penanganan berdasarkan skala pelanggaran, riwayat perbuatan, jumlah BBM, dan keuntungan yang diperoleh. Pelanggar yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dalam skala kecil akan dibina, disertai sanksi administratif dan kewajiban lapor sesuai ketentuan.

Sementara itu, pelanggaran berulang dengan volume besar dapat berujung pada proses pidana. Polisi juga menyatakan akan menindak penimbunan berskala besar, keterlibatan pemodal, jaringan distribusi ilegal, serta penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Satu perkara yang diproses secara pidana melibatkan pria berinisial IS. Tersangka ditangkap pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 karena diduga menyalahgunakan solar bersubsidi untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 300 liter solar, satu unit Suzuki Carry SD100 berwarna abu-abu metalik, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Di tengah penindakan terhadap penyalahgunaan BBM, Wisnu juga menyatakan akan membantu memfasilitasi rumah sakit yang mengalami kesulitan pasokan untuk kebutuhan operasional melalui koordinasi dengan Pertamina. Kebutuhan BBM untuk ambulans turut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pelayanan pasien dan penanganan kondisi darurat.

“Kami tidak ingin ada yang mengambil untung dari kesusahan orang banyak. Warga yang baru sekali khilaf dan skalanya kecil kami bina supaya tidak mengulangi lagi. Tetapi yang sengaja menimbun dan meraup untung besar akan kami bawa sampai ke pengadilan,” tegas Wisnu.

Ia menambahkan, pengawasan distribusi BBM akan terus dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina. Masyarakat diminta melaporkan dugaan penimbunan, penjualan kembali dengan harga tidak wajar, maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR