Jadikan Bali Ladang Bisnis dengan Izin Tinggal Tak Sesuai, Imigrasi Deportasi 7 WNA Pemasar Vila dan Paket Wisata

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com


Aktivitas bisnis pariwisata yang dijalankan warga negara asing (WNA) di Bali tanpa kesesuaian izin tinggal menjadi perhatian serius Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dalam pengawasan yang dilakukan sepanjang 13–23 Oktober 2026, sebanyak tujuh WNA terungkap menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja dan memasarkan produk pariwisata, mulai dari paket perjalanan wisata hingga penyewaan vila.


Ketujuh WNA tersebut akhirnya dikenai tindakan deportasi. Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga memulangkan lima WNA lainnya karena terbukti melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay. Dengan demikian, total 12 WNA ditindak dalam kurun waktu tersebut.


Terungkapnya aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal itu berawal dari patroli dan pengawasan rutin petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah WNA melakukan pekerjaan dan aktivitas pemasaran yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka kantongi.

Baca Juga:  ASN Pemkab Tabanan Kompak Hadiri Upacara HKN


Dua di antaranya adalah OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat. Keduanya diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang tidak sesuai dengan kegiatan pekerjaan yang dijalankan.


OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO menyusul dideportasi pada 22 Oktober 2026. Praktik serupa juga ditemukan pada tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Ketiganya diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.


Sementara itu, VG asal Armenia yang mengantongi ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker diketahui melakukan pemasaran akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Pelantikan Panwaslucam Kabupaten Badung


Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar keberadaan orang asing, tetapi juga aktivitas yang mereka lakukan selama berada di Bali, khususnya kegiatan pekerjaan dan bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal.


Di sisi lain, lima WNA lainnya harus angkat kaki dari Bali akibat pelanggaran masa izin tinggal. RA asal Maroko tercatat overstay selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, dan KJM asal Tanzania selama 204 hari.


Pelanggaran paling mencolok dilakukan VV asal Ukraina yang telah melampaui masa izin tinggal selama 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal serta seluruh peraturan keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Tinjau Vaksinasi di Discovery Shopping Mall, Wantilan Palguna Kedonganan dan Banjar Pasek Kedonganan


“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.


Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian harus mampu memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.


Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR