Masa Tugas Pansus TRAP DPRD Bali Berakhir, Pengawasan Pelanggaran Tata Ruang Tak Boleh Mandek

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendesak Pemerintah Provinsi Bali tidak membiarkan temuan pelanggaran tata ruang dan persoalan aset daerah berhenti sebatas rekomendasi. Hasil pengawasan harus ditindaklanjuti secara konkret, terukur, dan berkelanjutan, termasuk terhadap kegiatan usaha yang diduga melanggar ketentuan.

Dalam laporan akhir Pansus TRAP periode kedua yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra dalam Rapat Paripurna DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Senin 26 Oktober 2026, Pansus menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan DPRD tidak cukup diukur dari banyaknya inspeksi mendadak (sidak) atau rapat dengar pendapat (RDP), tetapi dari sejauh mana temuan tersebut diselesaikan oleh pemerintah.

“Pansus TRAP mencatat telah melaksanakan 17 kali rapat dengar pendapat dan 14 kali sidak atau kunjungan lapangan selama periode kerja 6 April hingga 6 Oktober 2026,” ujarnya.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, Pansus menyusun rekomendasi terkait sejumlah objek pengawasan, termasuk PT Bali Turtle Island Development (BTID), Pejarakan, PT Shorea Barito Wisata, Amazona Jungle Resort, Villa Vedas Bali, dan CV Puspa.

Temuan tersebut memperlihatkan masih adanya persoalan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinan, pengawasan aset daerah yang belum optimal, serta objek yang belum terinventarisasi atau terpantau secara memadai.

Pansus TRAP Tak Ingin Temuan Berhenti di Atas Kertas

Pansus menekankan, berakhirnya masa kerja bukan alasan untuk menghentikan pengawasan. Komisi-komisi DPRD Bali diminta mengambil alih tindak lanjut sesuai bidang dan kewenangannya, termasuk memantau perkembangan penyelesaian setiap rekomendasi.

Pemerintah Provinsi Bali melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga didorong berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi berwenang lainnya.

Baca Juga:  Camat Kuta Selatan Raih Peringkat Pertama Penghargaan Wiloka Legal Culture Kemenkumham RI

Pansus meminta setiap OPD menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD Bali. Laporan tersebut harus memuat status penanganan, langkah yang sudah dilakukan, kendala penyelesaian, hingga rencana tindak lanjut terhadap persoalan yang belum tuntas.

Langkah ini dinilai penting agar pengawasan DPRD tidak berhenti pada identifikasi masalah, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Usulkan Satgas TRAP Bali dengan Sistem One Island, One Management

Salah satu rekomendasi penting Pansus adalah meminta Pemprov Bali mempertimbangkan pembentukan kembali Satuan Tugas Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Provinsi Bali atau Satgas TRAP Bali.

Satgas tersebut diharapkan menjadi forum kolaborasi lintas instansi pemerintah dan unsur masyarakat untuk memperkuat pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta penegakan aturan perizinan.

Pansus mengusulkan satgas berfungsi sebagai spatial gatekeeper, yakni pengawal pengendalian ruang yang memperkuat koordinasi antara Pemprov Bali, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait.

Skema tersebut diarahkan untuk mendukung prinsip one island, one management, sehingga kebijakan pemanfaatan ruang dan pengawasan pembangunan di Bali berjalan lebih terpadu.

Koordinasi itu mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Aset Daerah Bermasalah Harus Diverifikasi, Hak Masyarakat Jangan Diabaikan

Persoalan aset milik daerah juga menjadi perhatian serius Pansus TRAP DPRD Bali.

Pansus meminta Pemprov Bali melakukan inventarisasi dan validasi menyeluruh terhadap status hukum, penguasaan, serta pemanfaatan aset daerah. Langkah tersebut diperlukan karena masih terdapat aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan menimbulkan persoalan dan konflik dengan masyarakat.

Terhadap aset yang telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, pemerintah diminta melakukan verifikasi secara objektif terhadap status hukum dan riwayat penguasaannya.

Baca Juga:  LBH Paiketan Krama Bali Temui Kapolda Bali, Pertanyakan Kasus Penistaan Hindu Oleh Desak Made Darmawati

Apabila hasil verifikasi dan ketentuan hukum menunjukkan aset tersebut merupakan hak masyarakat, penyelesaiannya harus mempertimbangkan pemberian atau pengembalian aset kepada pihak yang berhak.

Rekomendasi ini menegaskan bahwa penertiban aset daerah tidak semata-mata menyangkut pengamanan kekayaan pemerintah, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat.

No Viral, No Justice Disorot, Pelanggaran Tak Boleh Tebang Pilih

Pansus TRAP juga mendorong Pemprov Bali memanfaatkan media massa dan media sosial sebagai instrumen pendukung transparansi, pengawasan publik, serta percepatan penanganan dugaan pelanggaran.

Fenomena no viral, no justice menjadi perhatian karena penanganan suatu kasus seharusnya tidak bergantung pada seberapa besar persoalan tersebut menjadi perbincangan di ruang publik.

Pemerintah diminta bersikap proaktif, responsif, dan tegas dalam menindaklanjuti laporan maupun temuan pelanggaran tata ruang, perizinan, serta pemanfaatan aset daerah.

Penegakan aturan juga harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih, baik terhadap pelaku usaha, investor, maupun pemodal.

Namun, Pansus menegaskan bahwa popularitas sebuah kasus tidak boleh menjadi penentu tindakan pemerintah. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara proporsional berdasarkan fakta, tingkat pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penegakan hukum di Bali diharapkan berjalan adil, transparan, dan akuntabel, bukan semata-mata karena tekanan publik.

Pelanggar Tata Ruang Diusulkan Dikenai Disinsentif Ekonomi

Rekomendasi lain yang berpotensi mengubah pendekatan penegakan aturan di Bali adalah usulan pengembangan instrumen disinsentif ekonomi bagi pelanggaran tata ruang, perizinan, dan pemanfaatan aset daerah.

Pansus meminta Pemprov Bali mengkaji pembentukan produk hukum daerah yang dapat menjadi dasar penerapan instrumen tersebut, sekaligus menilai potensinya sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kajian harus mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, keuntungan ekonomi yang diperoleh pelanggar, dampak terhadap lingkungan dan kepentingan publik, serta biaya pemulihan yang diperlukan.

Baca Juga:  PKM Unwar Tingkatkan Produksi Perikanan Melalui Penerapan Green Economy Di Kelompok Mina Ayu Desa Marga

Pansus juga mendorong evaluasi terhadap rencana pengaturan uang paksa pemerintah atau dwangsom dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuannya, pelanggaran tidak boleh menjadi pilihan yang lebih menguntungkan secara ekonomi dibandingkan kepatuhan terhadap aturan.

Meski demikian, Pansus menegaskan bahwa disinsentif ekonomi bukan bentuk toleransi, dispensasi, atau pemutihan atas pelanggaran. Instrumen tersebut juga tidak boleh menggantikan kewajiban pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, maupun bentuk penegakan hukum lainnya yang diwajibkan peraturan.

Artinya, mekanisme ekonomi harus memperkuat daya cegah dan penegakan hukum, bukan menjadi jalan bagi pelanggar untuk sekadar membayar lalu tetap mempertahankan pelanggarannya.

Pengawasan Dikaitkan dengan Masa Depan Bali 2025–2125

Pansus TRAP menempatkan rekomendasinya dalam kerangka pembangunan Bali jangka panjang, sebagaimana Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Pembangunan Bali dinilai harus tetap berlandaskan nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi, dengan menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.

Karena itu, pengendalian tata ruang, perlindungan lingkungan, pengelolaan aset daerah, dan penegakan perizinan tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan budaya serta kesejahteraan masyarakat Bali.

Kini, tindak lanjut rekomendasi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Bali dan seluruh perangkat terkait. Publik menunggu apakah hasil pengawasan Pansus TRAP benar-benar diikuti langkah penegakan aturan yang terukur, transparan, dan konsisten.

Sebab, persoalan utama bukan sekadar menemukan pelanggaran, melainkan memastikan setiap temuan ditangani sesuai hukum dan tidak dibiarkan berlarut-larut. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR