Jakarta, Baliwakenews.com – Dugaan aksi perburuan penyu menggunakan speargun di kawasan Raja Ampat mendapat sorotan serius dari Kementerian Pariwisata. Wisatawan yang diduga terlibat telah diamankan pihak berwenang dan kini menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Dalam siaran pers resminya, Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan dengan kekayaan alam yang harus dijaga, sehingga setiap aktivitas wisatawan wajib memperhatikan ketentuan hukum dan konservasi yang berlaku di Indonesia.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat. Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku,” bunyi siaran tertulis tersebut.
Larangan tersebut bukan hanya menyangkut perburuan satwa dilindungi, tetapi juga setiap tindakan yang merusak terumbu karang, mengambil, melukai atau membunuh biota laut yang dilindungi, serta aktivitas lain yang mengancam kelestarian ekosistem.
Kementerian Pariwisata juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang terlibat. Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama,” lanjut siaran itu.
Raja Ampat disebut sebagai salah satu kekayaan alam Indonesia yang telah mendapat pengakuan dunia. Karena itu, kawasan tersebut dinilai harus dilindungi dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengeksploitasi maupun merusak ekosistem.
Kementerian Pariwisata selanjutnya meminta operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata memastikan wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi.
Para pelaku usaha pariwisata juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan konservasi.
“Siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tutupnya.
Kementerian Pariwisata menutup penegasannya dengan pesan bahwa menjaga kelestarian Raja Ampat merupakan tanggung jawab bersama. BWN-07
































