Viral Dugaan Asusila di Berawa, WN Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, B.A., yang sempat viral di media sosial terkait video dugaan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (22/8/2026).

Tak hanya dideportasi, WNA kelahiran 1998 tersebut juga dikenakan penangkalan selama 10 tahun. B.A. akhirnya dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane pada Selasa malam (8/9/2026).

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah identitas B.A. berhasil diungkap melalui hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV. Ia kemudian diketahui sebagai salah satu terduga pelaku yang terlihat dalam video tersebut.

Baca Juga:  Distribusikan 677 Tong Komposter CSR, Bupati Badung Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber

B.A. merupakan pria berkewarganegaraan Australia dan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang pada saat itu masih berlaku.

Petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kemudian mengamankan B.A. pada Selasa (25/8/2026), saat yang bersangkutan hendak meninggalkan Indonesia menuju Brisbane.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai turut mengamankan B.A. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyerahkan kembali B.A. kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026) untuk diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Baca Juga:  Ketua DPRD Badung Peringati World Water Day dengan Aksi Korvei di Pantai Kelan

Proses deportasi akhirnya dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026). B.A. diberangkatkan menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pendeportasian tersebut merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya terkait keberadaan serta aktivitas warga negara asing di Bali.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Depresi, Emak-emak Nyaris Melompat dari Jembatan di Sangeh

Menurut Novyandri, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, sekaligus tegas dalam menegakkan hukum.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara.

Di sisi lain, pengawasan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan rasa aman sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR