Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Juwuklegi

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com – Kasus pengeroyokan maut di Banjar Dinas Juwuklegi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, memasuki babak baru. Polres Tabanan segera menggelar rekonstruksi untuk mengurai secara detail rangkaian peristiwa yang berujung tewasnya KD, warga asal Desa Sidetapa, Buleleng.

Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati saat diwawancarai, Rabu 9 September 2026 mengatakan, penyidik kini tengah merampungkan administrasi dan alat bukti sebelum melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa. Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum pelimpahan tersebut dilakukan.

“Untuk perkembangan kasus Juwuklegi segera pelimpahan tahap I. Tetapi kapan waktunya tentu baru bisa dipastikan setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan,” ujar Bayu Pati.

Dalam perkara ini, polisi sementara menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, jumlah tersebut belum final. Penyidik menurutnya masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan rekonstruksi.

Baca Juga:  Percantik Wajah Kota, Bupati Sanjaya Segerakan Penataan Lapangan Alit Saputra

“Untuk kemungkinan penambahan tersangka belum bisa disampaikan karena masih proses penyidikan. Kita masih menunggu juga hasil pengembangan saat rekonstruksi,” tegasnya.

Disinggung mengenai hasil ekshumasi jenazah korban, Bayu Pati menerangkan sudah diterima penyidik. Hanya saja, polisi belum membuka isi hasil pemeriksaan tersebut ke publik. Hasil ekshumasi akan menjadi bagian dari materi penyidikan dan rekonstruksi.

Setelah rekonstruksi rampung, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa. Berkas tersebut kemudian diteliti jaksa untuk menentukan apakah sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi.

Baca Juga:  Lima Hari Hilang, Nenek 90 Tahun Ditemukan Meninggal Ternyata di Sini Lokasinya

Jika dinyatakan lengkap atau P21, proses dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus Juwuklegi sebelumnya juga mendapat atensi anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, saat melakukan kunjungan kerja/reses ke Polres Tabanan. Polisi mendapat masukan agar penanganan perkara tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan adat yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun, Kapolres Bayu Pati menegaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana murni berupa pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Karena ancaman pidananya cukup tinggi, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) memiliki keterbatasan.

Meski demikian, polisi tetap membuka ruang jika keluarga korban dan keluarga tersangka hendak melakukan mediasi secara mandiri.

Baca Juga:  Sinergi dengan Pemuda Nusa Dua Bersatu, Wabup Suiasa Lakukan Ini di Nusa Dua

“Kalau kedua belah pihak ingin melakukan mediasi tentu dipersilakan. Dari pihak kepolisian tentu tidak menutup diri, namun dengan catatan bukan kami yang menginisiasi,” tegasnya.

Kapolres menyebut, apabila nantinya ada perdamaian, hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Namun, keputusan mengenai berat-ringannya hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam proses persidangan.

“Sangat bisa meringankan hukuman, namun tentunya di proses pengadilan karena yang berhak meringankan hukuman itu di pengadilan, yakni hakim,” pungkasnya. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR