Kejari Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dinkes Tabanan

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan sejauh ini belum menetapkan tersangka dugaan korupsi BBM, pelumas, dan makan-minum tahun anggaran 2023-2025 di Dinas Kesehatan Tabanan. Meskipun alat bukti dan saksi telah didapat, namun Kejari memastikan penetapan tersangka akan diumumkan minimal satu bulan ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Medie, Selasa 11 Agustus 2026 menjelaskan sejauh ini sebanyak 18 saksi sudah dimintai keterangan. Belasan orang itu terdiri dari pegawai, staf di Dinas Kesehatan hingga rekanan.

Baca Juga:  Puluhan Truk Disapu dari Jalur Terminal Mengwi, Dishub Badung Siapkan Langkah Tegas Jika Parkir Liar Terulang

“Yang diperiksa dari tingkat kabid (kepala bidang) hingga rekanan. Untuk kepala dinas (kadisnya) belum,” ujar Medie.

Medie mengatakan, minimal paling lambat satu bulan atau lebih sedikit pihaknya sudah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Dalam penggeledahan itu, kata Medie pihak Kejari mengamankan ratusan dokumen hingga alat elektronik seperti HP, dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp8.012.000 yang ditemukan dari salah satu laci staf Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Setelah Bangli, Giliran Kabupaten Jembrana Jadi Host Kejurprov Bulutangkis

Medie menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan sisa uang yang sebelumnya diambil dari SPBU rekanan dengan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) BBM fiktif. “Uang itu merupakan sisa hasil uang menggunakan SPPD fiktif,” katanya.

Baca Juga:  Jaksa Sita Uang Rp 237.420.200,00 dari Koperasi di Desa Tibubeneng

Ia menambahkan, perkara tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Laporan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya ditemukan indikasi yang dinilai memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR