Patroli Imigrasi Bongkar Beragam Pelanggaran WNA, Ada yang Viral Berbuat Asusila hingga Duduki Jabatan Perusahaan

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Patroli keimigrasian di sejumlah wilayah Bali mengungkap beragam pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA). Hasilnya, sebanyak 17 WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai sepanjang 8 hingga 18 September 2026.

Para WNA tersebut melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari tindakan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum, penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja dan menduduki jabatan di perusahaan, hingga tinggal melebihi batas izin atau overstay lebih dari 60 hari.

Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang digelar pada 5 hingga 14 September 2026 di sejumlah lokasi yang masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, mengatakan dari 17 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang dikenai tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Nyekah dan Ngaben Masal Desa Adat Semanik

“Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 di antaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu empat orang,” jelas Novyandri.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah BA, seorang WNA yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. Atas kasus tersebut, BA mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.

Selain pelanggaran ketertiban umum, patroli Imigrasi Ngurah Rai juga menemukan penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas di perusahaan.

Kasus tersebut melibatkan dua WN Australia yang diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Keduanya menggunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai direktur dan komisaris di sebuah perusahaan.

Baca Juga:  Libur Maulid Nabi, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Naik 30 Persen

Selain itu, terdapat WNA berinisial JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan rangkap jabatan.

JSM juga diduga masih melakukan kegiatan pada sebuah perusahaan meskipun sudah tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut. JSM kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9).

Sementara itu, pelanggaran lainnya berkaitan dengan masa berlaku izin tinggal. Imigrasi Ngurah Rai menindak tujuh WNA yang tinggal melebihi batas izin atau overstay lebih dari 60 hari.

Ketujuh WNA tersebut dikenai tindakan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terdiri dari dua warga negara Belanda serta masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Novyandri mengatakan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai untuk menemukan secara langsung berbagai pelanggaran keimigrasian di lapangan.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Terima Peta Jalan Dekarbonisasi dari UNDP

“Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

“Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR