Tabanan, baliwakenews.com
Dua warga negara asing (WNA) asal Iran, MB (47) dan HM (54), diserahkan Polres Tabanan kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Selasa (22/9). Keduanya kini menjalani pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan menunggu proses deportasi ke negara asalnya.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Yolanda dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2206) mengatakan penyerahan kedua WNA tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Polres Tabanan setelah persoalan hukum yang melibatkan keduanya diselesaikan.
Sebelumnya, MB dan HM menjadi perhatian setelah terlibat kasus dugaan pencurian di Bajera,Tabanan. Keduanya diduga melakukan aksi pidana dengan modus menukarkan uang dolar Amerika Serikat (USD) ke rupiah. Dalam proses tersebut, keduanya diduga mengambil uang milik korban dan kemudian meninggalkan lokasi.
Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Tabanan. Setelah persoalan pidananya diselesaikan, kepolisian mengajukan permohonan rekomendasi deportasi terhadap kedua WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Tabanan.
“Setelah penyelesaian permasalahan tersebut, Polres Tabanan menyampaikan permohonan rekomendasi deportasi kepada Kantor Imigrasi Tabanan,” ujar Merry.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, MB dan HM dibawa ke Kantor Imigrasi Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Tindakan tersebut berkaitan dengan pertimbangan aspek keamanan dan ketertiban umum. Setelah proses pemeriksaan serta administrasi selesai, keduanya dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani pendetensian sembari menunggu proses deportasi.
Merry menyebut hingga kini belum ada tanggal pasti deportasi terhadap kedua WNA tersebut. Proses masih menunggu penyelesaian administrasi serta kesiapan keduanya untuk membeli tiket perjalanan kembali ke Iran.
“Untuk rencana deportasi belum ada tanggal pasti karena masih menunggu proses administrasi dan kesiapan keduanya untuk membeli tiket kembali ke negaranya,” jelasnya.
Imigrasi Tabanan memastikan proses penanganan terhadap kedua WNA tersebut berjalan aman dan tertib. Pengawasan terhadap orang asing di wilayah Tabanan juga terus diperkuat melalui koordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait.
Penanganan MB dan HM menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. BWN-06
































