Denpasar, Baliwakenews.com
Sengketa lahan di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, kembali menjadi sorotan meski perkara perdata atas tanah tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung. Tim kuasa hukum Puri Kaleran Kangin mempertanyakan dugaan adanya pengukuran ulang terhadap objek sengketa serta munculnya kembali klaim kepemilikan dan penawaran lahan oleh pihak lain.
Kuasa hukum Puri Kaleran Kangin, I Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik, mengatakan perkara tersebut sejatinya telah selesai secara hukum setelah gugatan yang diajukan pihak lawan ditolak di seluruh tingkat peradilan, termasuk di Mahkamah Agung.
“Perkara ini sudah selesai secara hukum. Gugatan pihak lawan ditolak hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun sekarang kembali muncul klaim-klaim atas tanah tersebut, bahkan ada informasi mengenai pengukuran ulang dan upaya pemasaran lahan,” kata Ponglik.
Menurut dia, pihaknya memperoleh informasi adanya pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. Pengukuran itu diduga dilakukan dengan persetujuan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari instansi tersebut mengenai dasar pelaksanaan pengukuran ulang tersebut.
Ponglik menilai kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum atas objek tanah yang telah melalui seluruh proses peradilan dan diputus berkekuatan hukum tetap.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang telah inkracht, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp disebut telah dibaca, namun tidak dijawab hingga berita ini ditulis.
Tim kuasa hukum mempertanyakan alasan masih adanya aktivitas yang berkaitan dengan objek sengketa setelah putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Mereka juga menyoroti munculnya sejumlah iklan penjualan tanah di kawasan Subak Kerdung melalui media sosial maupun marketplace yang menawarkan bidang tanah yang diklaim berkaitan dengan objek sengketa tersebut.
Puri Kaleran Kangin merupakan pihak yang memenangkan perkara perdata tersebut. Gugatan yang diajukan Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 68/PDT/2024/PT DPS. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, menurut tim kuasa hukum, berbagai aktivitas yang mengarah pada klaim kepemilikan atas lahan itu masih terjadi. Mereka mengaku menemukan dugaan penguasaan fisik lahan, pemasangan plang kepemilikan, hingga aktivitas alat berat di kawasan yang menjadi objek sengketa.
Atas perkembangan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh langkah hukum pidana. Hingga kini terdapat empat laporan yang telah diajukan ke Polda Bali dan sebagian di antaranya telah masuk tahap penyidikan.
Ponglik mengatakan pihaknya mengingatkan masyarakat, investor, maupun calon pembeli agar berhati-hati terhadap setiap penawaran tanah yang berkaitan dengan objek di Subak Kerdung. Ia meminta masyarakat tidak hanya berpatokan pada klaim sepihak, tetapi juga mencermati riwayat hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi soal siapa yang menang di pengadilan karena itu sudah diputus. Yang perlu dijelaskan adalah mengapa masih ada klaim atas tanah tersebut dan bagaimana pengukuran ulang bisa dilakukan terhadap objek yang status hukumnya sudah inkracht,” ujar Ponglik. BWN-01
































