Gerebek Lab Narkoba, Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka

Mangupura, baliwakemews.com

Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Peredaran Narkoba Polri, menggerebek sebuah Vila yang dijadikan Lab Narkoba di wilayah Ungasan, Kuta Selatan (Kutsel) Dalam Jumpa Pers di lokasi, kepada awak media, Selasa (19/11/2024), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., didampingi Tim Dittipidnarkoba, Waka Polda Bali Brigjen Pol Komang Sandi Arsana S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., mengungkapkan, adapun kronologis dilakukannya penggerebekan tersebut, berawal dari pada bulan september 2024 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram.

Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi dari Bali. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandesteine lab hashish berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jl. Gatot Subroto Denpasar, kemudian berpindah ke daerah Padangsambian. Tim berhasil menemukan lokasi terakhir clandesteine lab hasish dan happy five di sebuah villa yang berada di Jalan Raya Uluwatu Ungasan, Kutsel, Badung.

Wahyu Widada juga mengungkapkan, Informasi lokasi clandestine lab yang berada di Jalan Uluwatu tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya. Dimana yang sebagian besar didatangkan dari china dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Karya Melaspas Wantilan di Pura Agung Petilan, Desa Adat Kesiman

“Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hashish tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan penyidik telah menemukan barang bukti narkotika dan prekusor narkotika untuk ahan yang sudah jadi, yaitu 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang), 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang), 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, 765 buah kartridge berisi hasish cair serta 6000 buah katridge kosong.

Sedangkan bahan belum jadi, yakni, 270 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 2700 batang), 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir [dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir), 12 liter minyak ganja (bila dijadikan catridge sebanyak 6000 buah), 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish) serta batang ganja kering kurang lebih 10 kg (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish).

“Adapun jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan jaringan tersebut adalah sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) jiwa dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM yang merupakan WNI (saat ini DPO). Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara massive untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri.

Baca Juga:  Basarnas Bali Kukuhkan Saka Pramuka SAR Kwartir Cabang Kota Denpasar

Selama memproduksi hashish para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dalam perbandingan setiap 1000 gram ganja yang di ekstrak menjadi 200 gram hashish. Lebih jauh dijelaskan, perlu diketahui bahwa pengungkapan clandestine lab ini merupakan pengungkapan clandistine lab hashish pertama di Indonesia dan penyidik telah menemukan barang bukti seperti disebutkan di atas.

Adapun apabila di konversikan menjadi nilai materil barang bukti narkotika dan psikotropika tersebut adalah untuk bahan yang sudah jadi, 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang) kurang lebih 63 milyar rupiah, 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang) kurang lebih 45 milyar 150 juta rupiah, 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi kurang lebih 10 milyar 713 juta rupiah serta 765 buah kartridge berisikan hasish cair kurang lebih 2 milyar 295 juta.

Sementara itu, untuk bahan belum jadi, 270 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 2700 batang) kurang lebih 945 milyar rupiah, 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir [dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir]) kurang lebih 963 milyar rupiah, 12 liter minyak ganja (bila dijadikan catridge sebanyak 6000 buah) kurang lebih 18 milyar rupiah.

“Dengan demikian dapat disimpulkan sementara pemberantasan Narkoba telah melakukan tindakan preventive strike terhadap peredaran gelap Narkoba yang apabila beredar nilainya materiil mencapai sekitar 2 Triliun 47 milyar 158 juta rupiah,”paparnya

Baca Juga:  KPU Badung Sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih dengan ‘Moling’

Adapun tersangkanya sebanyak empat orang dan semua merupakan warga negara Indonesia. Diantaranya, dengan rincian MR. peran peracik dan pengemas, RR. peran peracik dan pengemas, N. peran peracik dan pengemas serta DA. peran peracik dan pengemas Persangkaan Pasal atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, lanjut dia maka pasal yang dilanggar terkait tindak pidana asal antara lain, Terkait narkotika yaitu pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 milliar dan paling banyak 10 milliar. Terkait psikotripika, yakni pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak 750 juta. Kemudian terkait tindak pidana pencucian uang, tersangka dapat dijerat dengan pasal 137 huruf a dan b undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika; dan atau pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang republik indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Adapun ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. BWN-04

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Pemprov BaliIklan Pemprov BaliIklan KPU BaliIklan HUT RI DPRD BadungIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak