Badung, Baliwakenews.com
Malam di Desa Angantaka, Abiansemal, biasanya lewat begitu saja, sunyi, hanya sesekali terdengar sepeda motor yang pulang larut. Tetapi Rabu (7/1) dini hari, di kamar kecil di kompleks mes itu menjadi saksi betapa tipis batas antara kasih dan kekerasan.
Oria Bili (23), pekerja laundry yang baru selesai shift malamnya di Darmasaba, pulang dengan tubuh lelah. Di balik pintu kamarnya, Eben Adi Prasetio (25), pacar yang dikenalnya sejak beberapa tahun lalu, duduk sambil menenggak arak. Telepon di tangannya tersambung ke seorang perempuan. Bau alkohol tajam mengisi ruangan.
Teguran Oria hanya berlalu seperti angin. Sebaliknya, Eben yang berasal dari Sumba, NTT, melempar sebatang besi ke arahnya. Kaget, Oria mundur dan berlindung masuk kamar. Namun pintu bukan pelindung malam itu. Di bawah pengaruh alkohol dan emosi yang meledak tanpa kendali, Eben menyusul, mengepalkan tangan, dan menghantam wajah perempuan itu berulang kali. Tendangan menyusul kemudian, menghantam dada dan pipi kanan. Sebuah kursi lipat aluminium, benda yang semestinya tidak punya urusan dengan amarah manusia, ikut terayun ke arah kepala Oria.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Karang Adiputra menyebut serangan itu berlangsung cepat, brutal, tanpa ruang bagi korban untuk bernapas. “Pelaku memukul, menendang, dan mengayunkan kursi ke kepala korban,” ujarnya.
Tak kuat menahan sakit, Oria keluar dari kamar. Tetap tidak ada permintaan maaf, tidak ada tanda sesal dari pria yang dikenalnya. Eben justru kembali ke kamar lain dan melanjutkan percakapan telepon dengan perempuan yang sama. Oria keluar dari mes dengan langkah goyah, berharap pertolongan di malam yang masih pekat.
Di depan UD Adi Karya Indah Mesari, pemilik bengkel melihat tubuh yang setengah roboh itu. Mereka menolong. Sekitar pukul 03.00 Wita, Oria menghubungi keluarganya di Denpasar. Dari situlah rangkaian perawatan medis dan pelaporan polisi dimulai.
Unit Reskrim Polsek Abiansemal bergerak cepat. Pagi itu juga, tim opsnal menangkap Eben di mes tempat insiden terjadi. Ia tidak melawan. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya. Motifnya, kata polisi, campuran antara kecemburuan dan sakit hati, dua hal yang, bila bersinggungan dengan alkohol, mengubah seseorang menjadi ancaman.
Barang bukti berupa pecahan kaca, gunting, dan kursi lipat aluminium disita polisi sebagai jejak malam kelam itu. Korban mengalami sejumlah luka: lebam di mata kiri, benjol di kepala, luka di tangan kanan, bibir pecah, hingga nyeri dada dan kepala.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan penambahan pasal,” ujar Kompol Nyoman Karang. BWN-01
































