Pencuri Bermodus Love Scamming Tertangkap Setelah Gasak Barang Berharga Kekasihnya

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus love scamming, yang berpura-pura menjalin hubungan dengan korban sebelum melakukan aksi pencurian. Tersangka, Muhammad Iqbal Pangestu (32), ditangkap setelah mencuri barang-barang berharga milik kekasihnya di rumah korban yang terletak di kawasan Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, pada 13 Desember 2024.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Luluk V M (25), yang menemukan beberapa barang berharganya hilang setelah bangun tidur. “Korban menyadari bahwa handphonenya yang sebelumnya diletakkan di meja rias telah hilang. Selain itu, dompet korban juga terbuka, dan sejumlah barang lainnya, seperti kamera, laptop, kalung emas, serta kartu debit BCA, juga lenyap,” ujarnya pada Kamis (2/1).

Baca Juga:  Badung Siapkan Alternatif Jejaring Sosial Berbasis Desa Adat Dengan Optimalkan Peran LPD

Korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya adalah Muhammad Iqbal Pangestu, yang telah melarikan diri ke Tangerang Selatan, Banten. “Tim Opsnal Polsek Densel berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap pelaku di sebuah apartemen di Tangerang Selatan pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 03.00,” kata Sukadi. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Kedua Tahun 2024

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia mencuri barang-barang korban untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga mengaku telah menjual handphone korban di sebuah mal di Tangerang. “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kartu debit BCA, tablet Samsung, iPhone 13, dua kamera Canon, serta bukti pegadaian kalung emas dan laptop korban,” tambah Sukadi.

Baca Juga:  PWI Layangkan Somasi Kepada Ketua Dewan Pers

Sukadi juga mengungkapkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengembangkan kasus ini. “Tersangka menggunakan modus berpura-pura menjadi pacar korban untuk melancarkan aksinya,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR