Pria 62 Tahun Didakwa Palsukan Sporadik untuk Kuasai Tanah Rp19 Miliar

Iklan Home Page
Denpasar, Baliwakenews.com
Anak Agung Ngurah Darmawan (62), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (20/8) dalam perkara dugaan pemalsuan surat penguasaan fisik tanah atau sporadik. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Darmawan membuat dokumen yang memuat keterangan tidak benar terkait tanah seluas 6.800 meter persegi di Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, yang disebut bernilai Rp19 miliar.
Dakwaan dibacakan JPU Eddy Arta Wijaya dalam persidangan. Menurut jaksa, perkara bermula ketika Darmawan menemukan sejumlah dokumen pertanahan saat pemugaran tempat persembahyangan di Jalan Thamrin, Pemeregan, Denpasar Barat, pada 2023.
Dokumen itu antara lain tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tahun 1957 serta dokumen IPEDA dan surat keterangan tanah atas nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan dengan luas 6.800 meter persegi. Darmawan kemudian menelusuri keberadaan tanah tersebut melalui pihak Subak Kerdung.
Jaksa menyebut Darmawan akhirnya mendatangi lokasi dan menemukan tanah itu telah dikuasai serta digarap pihak lain. Di lokasi juga terdapat kandang babi milik warga. Pemilik kandang disebut memberi tahu Darmawan bahwa tanah tersebut merupakan milik Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.
Menurut dakwaan, informasi tersebut tidak menghentikan langkah Darmawan. Ia justru disebut melengkapi sejumlah dokumen untuk memperkuat klaim atas bidang tanah tersebut, termasuk dokumen terkait kematian dan silsilah keluarga.
Jaksa menyatakan tanah itu sejak sekitar 1960 telah digarap secara turun-temurun oleh I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul. Hasil panen dari tanah tersebut diserahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara atau anaknya, Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra.
Klaim penguasaan tersebut, kata jaksa, didukung sejumlah dokumen. Di antaranya surat susunan silsilah keluarga, surat keterangan Kelurahan Pemecutan, surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 26 Januari 2023, serta dokumen IPEDA dan surat keterangan tanah atas nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan dengan Pipil Nomor 173, Persil S.16 Kelas I seluas 6.800 meter persegi.
Persoalan kemudian mengarah pada sporadik yang dibuat dan ditandatangani Darmawan pada 11 Juli 2023. Jaksa menilai isi dokumen tersebut tidak menggambarkan kondisi penguasaan tanah yang sebenarnya.
Dalam dakwaan, Darmawan disebut mencantumkan keterangan seolah-olah telah menguasai tanah sejak 1900 dan memperolehnya dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan. Jaksa menyatakan keterangan itu bertentangan dengan fakta bahwa terdakwa baru mengetahui keberadaan tanah tersebut pada 2023.
“Surat penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik tanggal 11 Juli 2023 dibuat dalam keadaan yang tidak sebenarnya,” kata Eddy saat membacakan dakwaan di persidangan.
Sporadik tersebut kemudian digunakan Darmawan untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada 2 Desember 2025. Sepekan setelah pengajuan, petugas BPN disebut melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang dimohonkan.
Menurut jaksa, pengajuan tersebut berdampak terhadap pihak yang selama ini mengklaim menguasai tanah. Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara disebut tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat karena permohonan atas bidang tanah tersebut masih tercatat atas nama Darmawan.
Jaksa juga menyebut kedua pihak tersebut telah memperoleh putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap terkait objek tanah. Akibat penggunaan sporadik tersebut, kerugian yang didalilkan mencapai Rp19 miliar.
Atas perbuatannya, Darmawan didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 391 ayat (2) undang-undang yang sama.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Eddy. BWN-01
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR