Kasus Pencurian Celana Dalam di Tabanan Berakhir Damai

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Aksi pencurian celana dalam sempat viral di jagat media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan pada 14 Agustus 2026 lalu. Saat itu, sesosok pemuda terekam CCTV melompati pagar rumah salah seorang warga lalu mengambil celana dalam si pemilik rumah.

Setelah hampir dua minggu pencarian, pelaku akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tabanan. Pelaku berinisial MIF (20) yang merupakan seorang pegawai di warung lalapan di kawasan Kota Tabanan.

Kapolsek Tabanan, Kompol I Made Berata, Selasa 25 Agustus 2026 mengatakan, saat diinterogasi, MIF mengakui perbuatannya setelah difasilitasi dalam mediasi bersama korban.

Mediasi antara korban dan MIF digelar di Ruang Reskrim Polsek Tabanan, Selasa siang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tabanan Iptu I Gd Andika Arya Pramartha bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tabanan, dan Satreskrim Polres Tabanan.

Baca Juga:  Temu PHDI dengan PAKEM Provinsi Bali

Dalam mediasi tersebut, MIF mengakui telah memasuki rumah korban di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.00 Wita.

“Dari keterangan pelaku, dia masuk dengan cara memanjat tembok rumah,” jelas Made Berata.

Setelah berada di dalam pekarangan, pelaku kemudian mengambil celana dalam milik korban yang sedang dijemur. Kepada petugas, MIF mengaku aksinya dilakukan untuk memenuhi atau memuaskan hawa nafsu.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Dua Desa di Marga Tabanan Terancam Jebol

Pelaku juga mengaku perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Pengakuan itu disampaikan setelah kasus tersebut ramai dibicarakan dan postingannya viral di media sosial.

“Aksi yang dilakukan pelaku baru sekali dan menjadi viral di media sosial,” ungkap Berata.

Dalam mediasi, MIF menyampaikan penyesalan sekaligus meminta maaf secara langsung kepada korban. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara dari pihak korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut.

“Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut di kemudian hari terkait perkara tersebut,” tegasnya.

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Polsek Tabanan mengapresiasi sikap korban dan pelaku yang memilih penyelesaian secara musyawarah sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kondusif.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Hadiri Pemelasapasan Padmasana RSUD Singasana

Meski demikian, polisi menegaskan persoalan tersebut bisa kembali diproses secara hukum apabila pelaku mengulangi perbuatannya dan korban memilih melanjutkan perkara.

“Kalau dia mengulangi lagi dan korban meminta dilanjutkan ke proses hukum, kami tindak lanjuti,” tegasnya kembali.

Meski begitu, Berata mengingatkan penyelesaian secara kekeluargaan dalam perkara ini tidak menjadi pembenaran setelah apa yang dilakukan oleh pelaku. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR