Tabanan, baliwakenews.com
Jembatan penghubung antara Desa Peken Belayu dengan Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan terancam jebol. Hal ini dikarenakan bagian tebing sisi jembatan terkikis dan mengalami longsor pada Rabu 15 April 2026 siang.
Camat Marga, I Gede Nengah Sudiartha saat dikonfirmasi mengatakan longsor pertama kali diketahui dan dilaporan warga setempat. Hal ini dikarenakan ketika ada kendaraan besar melintas di atas jembatan, tebing sisi terkikis dan menyebabkan longsor sedikit demi sedikit.
“Kondisi jembatan cukup rawan karena dibangun di atas terowongan tanpa pondasi kuat maupun pegangan pengaman,” ujar Sudiartha.
Menurutnya, jembatan tersebut sudah berumur tua memiliki panjang sekitar 200 meter dengan ketinggian mencapai 15 meter dimana di bawahnya mengalir Tukad Yeh Gangga. Sebagai langkah antisipasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan telah melakukan pemotongan pohon yang tumbuh di sekitar jembatan, khususnya di sisi timur. Pohon tersebut dikhawatirkan memperparah kondisi tebing yang sudah labil.
Terkait kondisi ini, pihaknya telah melapor ke Pemprov Bali karena status jalan merupakan jalan provinsi. Jalur tersebut juga kerap menjadi akses penghubung menuju wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan.
“Sudah dilaporkan ke provinsi oleh anggota DPRD Tabanan, pak Putu Eka Nurcahyadi. Ini jalur penting penghubung antarwilayah, jadi penanganannya harus segera,” pungkasnya.
Sementara Anggota DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi mengungkapkan pihaknya telah lebih dulu melaporkan kondisi jembatan tersebut kepada Gubernur Bali serta Bupati Tabanan. Bahkan, dua pekan lalu tim dari Bina Marga Provinsi Bali diakuinya sempat melakukan pengecekan di lokasi.
“Kami pastikan ini segera mendapat penanganan, baik sementara maupun permanen,” tegasnya.
Hasil koordinasi sementara menyebutkan penanganan akan segera dilakukan. Namun, hingga kini belum ada keputusan terkait penutupan akses jembatan. Pemerintah Kabupaten Tabanan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Bali mengingat status jalan berada di bawah kewenangan provinsi. BWN-06


































