Mangupura, baliwakenews.com
Seorang warga negara Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (28/4/2026). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha, menyusul keterlibatannya dalam insiden konflik fisik dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar.
Kasus ini mencuat setelah video kejadian yang melibatkan GI viral di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, pada 23 April 2026. Dalam rekaman tersebut, GI terlihat bersitegang hingga melakukan kontak fisik dengan petugas kepolisian saat penindakan di lapangan.
Berdasarkan data keimigrasian, GI terakhir kali masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan. Saat insiden terjadi, ia masih mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Peristiwa bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Saat itu, GI dihentikan oleh petugas karena mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm bersama pasangannya. Namun, alih-alih mematuhi penindakan, GI justru melakukan perlawanan hingga mendorong petugas menggunakan satu tangan hingga terjatuh.
Aksi tersebut direkam oleh warga yang berada di lokasi dan dengan cepat menyebar luas di media sosial. Menindaklanjuti viralnya video itu, Polresta Denpasar segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam).
Berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, aparat berhasil mengamankan GI pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta, Denpasar. Pada malam harinya, pukul 19.40 WITA, yang bersangkutan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan cepat ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum. “Kami langsung melakukan pemeriksaan intensif setelah yang bersangkutan diserahkan. Deportasi ini menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing di Indonesia,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui perbuatannya. Ia dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta mengusulkan agar nama GI dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengingatkan seluruh warga negara asing di Bali untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku. “Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA dapat bertindak semaunya. Setiap pelanggaran, terlebih yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, akan ditindak tegas hingga deportasi dan penangkalan,” tegasnya.BWN-04





























