Singaraja, Baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Buleleng resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Rabu (22/4/2026). Kebijakan ini digadang menjadi langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus merapikan sistem pemungutan pajak yang lebih efisien dan adaptif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya dan dihadiri jajaran pimpinan daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus), I Made Sursana, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat, sekaligus upaya menyederhanakan mekanisme pajak dan retribusi agar lebih optimal.
“Penyesuaian ini penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan serta memperluas basis pendapatan daerah,” ujarnya.
Perubahan Perda mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari layanan kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan umum, hingga pengelolaan pasar. Selain penyesuaian tarif, regulasi ini juga mengatur penambahan objek retribusi baru serta penghapusan objek lama yang dinilai sudah tidak relevan.
Seluruh fraksi di DPRD Buleleng kompak menyetujui pengesahan Perda tersebut, namun dengan sejumlah catatan kritis. Fraksi PDI Perjuangan–Hanura menekankan agar kebijakan pajak tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga memperhatikan dampaknya bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Senada, Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan guna menghindari resistensi publik. Kepastian aturan dan keadilan bagi pelaku usaha menjadi perhatian utama.
Fraksi NasDem menyoroti pentingnya transparansi dan implementasi yang adil, sementara Fraksi Gerindra menekankan adanya perubahan signifikan pada sejumlah sektor retribusi, termasuk pariwisata, parkir, hingga layanan usaha daerah.
Sementara itu, Fraksi Demokrat PKB mengingatkan bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik. Mereka juga mendorong digitalisasi sistem pembayaran untuk mencegah kebocoran serta meningkatkan akuntabilitas.
Sorotan lain datang dari potensi pajak yang belum tergarap optimal, seperti vila komersial yang belum terdata maksimal. DPRD meminta pemerintah daerah melakukan pendataan dan penertiban lebih intensif.
Dengan disahkannya Perda ini, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah. Sosialisasi menyeluruh, khususnya kepada UMKM, menjadi kunci sebelum kebijakan ini diterapkan.
Selanjutnya, Perda yang telah disahkan akan melalui proses verifikasi di tingkat provinsi dan pusat sebelum resmi diimplementasikan.
Langkah ini menandai babak baru kebijakan fiskal daerah Buleleng antara ambisi meningkatkan PAD dan tantangan menjaga daya tahan ekonomi masyarakat. BWN-03


































