Mangupura, baliwakenews.com
Dilihat dari penampilan dengan tubuh dan tangan tattoan, tak ada yang menyangka jika Handaya, tersangka kasus narkoba merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pria asal Mengwi, Badung, Bali itu, ditangkap bersama pacarnya, Ni Putu Eka Septya Dewi.
Kedua tersangka dibekuk di kos-kosan di Jalan Siwa Banjar Dajan Peken, Mengwi, Badung, Bali pada Sabtu 18 September 2021, sekitar pukul 12.00 WITA. “Kedua tersangka menyembunyikan satu paket sabu-sabu di atas rumput samping pura di Banjar Dajan Peken, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Badung Iptu Budi Artama seizin Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Badung masih mengembangkan kasus tersebut. “Mereka ini bukan suami istri. Tersangka sudah bercerai dengan istrinya. Mereka pacaran dan tinggal di kos-kosan,” kata Budi, Kamis 30 September 2021.
Awalnya mereka mengelak mengaku sebagai pengedar narkoba. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan handphone tersangka Eka Septya Dewi, diketahui tersangka melakukan transaksi narkoba dengan bandar yang ditahan di lapas. “Saat diinterogasi, mereka mengaku jika barang bukti tersebut sudah diambil dan disembunyikan di atas rumput di samping pura Banjar Dajan Peken, Desa Mengwi. Selanjutnya, kosan para tersangka digeledah dan ditemukan bukti lainnya, yakni alat hisap atau bong dan korek api gas yang diduga digunakan mengkonsumsi SS,” beber Budi. BWN-01