DENPASAR, BALIWAKENEWS.COM – Seorang pria berinisial IKDK (31) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Denpasar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih mencapai 4,35 gram.
Penangkapan terhadap warga yang tinggal di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Banjar Pagan Kelod, Kelurahan Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur itu berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kadek dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W. kemudian melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya melihat target keluar dari kamar kosnya di Jalan Sedap Malam, Gang Popi Blok A Nomor 7, Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
“Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kosnya dengan disaksikan masyarakat,” jelas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 23 paket kristal bening diduga sabu yang dibungkus tisu di dalam dompet warna hitam. Dompet tersebut berada di dalam tas selempang warna hitam yang dikenakan tersangka.
“Selain itu, satu paket kristal bening diduga sabu ditemukan di dalam kotak warna silver yang disimpan pada saku jaket warna cokelat,” tambahnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, yakni satu buah alat isap bong yang ditemukan di dalam lemari kamar kos, satu timbangan elektrik, dua sendok yang terbuat dari potongan pipet, satu korek api gas, serta satu unit iPhone warna biru milik tersangka.
Dari keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan, berat bersih narkotika tersebut mencapai 4,35 gram.
Menurut keterangan tersangka kepada polisi, sabu tersebut diperoleh dengan cara memesan melalui media sosial dari seseorang bernama Ko Wili. Sosok tersebut kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Tersangka mengatakan sabu tersebut dipesan atau dibeli melalui media sosial bernama Ko Wili yang keberadaannya tidak diketahui (lidik), dengan cara mengambil alamat tempelan untuk dijual kembali,” tambah Kasi Humas.
IKDK diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar lima bulan. Polisi juga mencatat tersangka belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, IKDK disangkakan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. BWN-07































