Denpasar, baliwakenews.com
Lembaga Pendidikan Pelatihan Pendampingan Manajemen dan Teknologi (LP3MT) Bali menggelar Pelatihan Akutansi Mengacu Pada SAK-EP dan KSP Dalam Perspektif Hukum bagi pengurus koperasi di Gedung KSP Ema Duta Mandiri, pada Kamis 9 Mei 2024. Kegiatan dibuka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali yang diwakili Pengawas Ahli Muda bidang KPK Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, A. A. Prami Santika Sadhaka.
Ketua LP3MT Bali, I Wayan Murja, SE., MM mengatakan pelatihan yang dilaksanakan bersama KSP Ema Duta Mandiri dan sejumlah gerakan koperasi yang ada di Bali, secara rutin dilaksanakan hampir setiap tahun. Dikatakan pelatihan dilaksanakan bersama-sama karena tidak akan efektif jika dilaksanakan sendiri.
Pendidikan dan pelatihan kali ini membahas tentang Standar Akuntansi Entitas Privat (SAK-EP) yang terbaru dan memang diwajibkan oleh pemerintah untuk diterapkan di koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) koperasi. Materi yang ke duabakan membahas tentang aspek hukum koperasi khususnya koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam.
“Ini penting ya, karena sejalan juga dengan dipulihkan/ dimurnikan koperasi-koperasi di seluruh Indonesia. Jadi kita harus taat tentang hukum perkoperasian itu sendiri, ” tandas pria yang juga menjabat Ketua Pengurus KSP Ema Duta Mandiri tersebut.
Pelatihan dilaksanakan, sambung Murja, karena
SAK-EP merupakan hal baru sehingga harus dipelajari bersama-sama untuk nanti bisa diterapkan, paling tidak paling cepat nanti di tahun 2025. Karena peraturan ini wajib diterapkan.
“Dengan pelatihan ini semoga kita gerakkan koperasi bersama-sama membangun sinergi, tidak bersaing antar koperasi. Kita harapakan bagaimana kita bisa mengelola Koperasi itu dengan baik dan benar di kemudian hari sehingga tentunya koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam memiliki marketing yang cukup bagus meningkat bergendingnya, meningkat reputasinya dan tentunya dapat melayani anggotanya dengan sebaik-baiknya, ” tandasnya.
Pelatihan yang menghadirkan narasumber I Wayan Madiarta, CPA., selaku akuntan publik dan F. X. Joniono Raharjo, SH., selaku advokat diikuti oleh sekitar 87 orang yang berasal dari
35 Gerakan Koperasi dan sejumlah peserta dari luar Gerakan Koperasi. Pelatihan diselenggarakan dalam rangka ulang tahun ke-24 KSP Ema Duta Mandiri yang jatuh pada Sabtu 18 Mei 2024.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan diskusi terkait apa yang sudah dibahas pada tahun 2023 dalam workshop dan sarasehan dengan isu yang datang dari Jawa Timur yaitu terkait dengan koperasi sesungguhnya tidak wajib membayar pajak.
“Dalam workshop tersebut kita sudah menghadirkan narasumber dari direktorat jenderal pajak (DJP) , namun kami belum cukup berani untuk mengimplementasikannya. Untuk itu kami merencanakan untuk audensi kepada Kanwil DJP, bagaimana skemanya, ” pungkasnya. BWN-03