31.985 WP Badan Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali dalam keterangan pers, Selasa 7 Mei 2024, melansir hingga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya di Kanwil DJP Bali adalah 31.985 Wajib Pajak (WP) Badan.

Kakanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan jumlah WP Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 21,99% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Baca Juga:  Kapolda Bali Sambangi Puspem Badung di Hari Pertama Kerja

Selain itu, agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali telah mencapai 330.275 SPT atau 69,5%. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 9,04% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Disisi lain, jumlah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (OP) yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 298.290 SPT yang terdiri dari 36.278 SPT WP OP Non Karyawan dan 262.012 SPT WP OP Karyawan. Jumlah WP OP yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,8% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Baca Juga:  Dijambret, Dua Perempuan Asal Spanyol Terjungkal dari Motor

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Nurbaeti Munawaroh menyebut Kanwil DJP Bali tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, tahun 2024 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, tahun 2024 adalah 83,2% dari jumlah WP wajib SPT yang berjumlah 475.213 SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.

“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 395.366 SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Nurbaeti.

Baca Juga:  Terima Audiensi BEM Undira, Parwata Dukung Program Kampus Go Green

Nurbaeti mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Nurbaeti juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Tidak lupa, Nurbaeti mengingatkan untuk seluruh WP yang ada di Bali untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR