Denpasar, Baliwakenews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Rabu (1/7/2026), menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, sekaligus memastikan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, dan kondusif.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, hadir bersama jajaran komisioner, yakni Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dan Luh Putu Sri Widiastini. Turut mendampingi Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, beserta jajaran sekretariat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Melalui kerja sama ini, KPU Bali memperoleh landasan hukum yang lebih kuat untuk membangun koordinasi lintas sektor dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.
“Kolaborasi ini mencakup pendidikan pemilih, dukungan ketertiban dan keamanan, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan selama tahapan pemilu berlangsung, ” ungkap Lidartawan.
Sinergi ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Bali melalui penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara KPU Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali untuk menghadirkan pesta demokrasi yang berkualitas, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu di masa depan melalui semangat kolaborasi lintas instansi. BWN-03

































