DENPASAR, BALIWAKENEWS.COM – Aksi seorang pria yang diduga melakukan pemalakan terhadap sopir truk di kawasan Jalan IB Mantra, Denpasar Timur, viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi pelaku yang disebut meminta uang dengan cara mengancam korbannya menggunakan sebatang kayu.
Menindaklanjuti video yang beredar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur bergerak melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial IWT (50) asal Sidemen, Karangasem, yang diduga sebagai pelaku pemalakan tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, pelaku diamankan setelah tim opsnal Polsek Denpasar Timur melakukan pengecekan terhadap lokasi yang terekam dalam video viral tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi terkait video viral seorang laki-laki yang meminta uang dengan cara mengancam, tim melakukan pengecekan TKP dan penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diamankan berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Adi Saputra Jaya.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan IB Mantra, tepatnya di sebelah barat Bali Jepang Internasional, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Korban diketahui bernama Bambang Sutejo (31) yang merupakan sopir truk. Korban mengaku didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam.
Saat itu, Bambang sedang beristirahat di dalam kendaraan setelah mengantarkan barang. Pelaku kemudian memarkir sepeda motornya di depan kendaraan korban dan menghampirinya.
Korban sempat menanyakan apakah pelaku hendak meminta uang lagi. Namun, pelaku justru meminta dua bungkus rokok. Karena tidak mendapat tanggapan, pelaku kemudian berpura-pura memanggil seseorang.
Merasa penasaran, korban membuka pintu kendaraan dan melihat ke luar. Namun, tidak ada orang lain di sekitar lokasi. Pelaku kemudian menarik kerah baju korban, tetapi aksi tersebut berhasil ditangkis.
Pelaku yang diduga tidak terima kemudian mengambil sebuah botol dan melemparkannya ke arah korban. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil sebatang kayu dan mengarahkannya kepada korban.
Korban kemudian memperingatkan pelaku bahwa lokasi tersebut berada dekat kantor polisi dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut. Pelaku disebut menjawab menantang sebelum mengambil sepeda motornya dan melarikan diri.
“Pelaku diduga meminta uang kepada korban dengan cara mengancam dan menggunakan alat berupa kayu. Setelah itu pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 20.15 Wita. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/42/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu, berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Hasil pemeriksaan terhadap IWT juga mengungkap bahwa aksi serupa diduga telah dilakukan sebanyak enam kali di sejumlah lokasi.
Pelaku mengaku pernah meminta uang di Jalan IB Mantra, tepatnya di sebelah barat Bali Jepang Internasional, dan memperoleh Rp100 ribu. Selanjutnya di kawasan Ketewel, Gianyar, pelaku mengaku mendapatkan sekitar Rp50 ribu.
Aksi berikutnya disebut dilakukan di kawasan Masceti, Gianyar, dengan memperoleh Rp40 ribu. Kemudian di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, tepatnya di perempatan Tohpati, pelaku mendapatkan Rp30 ribu.
Selain itu, pelaku juga mengaku dua kali mendatangi Warung Surabaya di Jalan IB Mantra untuk memesan nasi dan rokok, namun makanan dan rokok tersebut tidak dibayar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DK 8203 GK yang digunakan pelaku, topi warna hitam bertuliskan F16, satu pasang sepatu warna hitam, celana pendek, serta kacamata hitam.
Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan terhadap IWT untuk mendalami seluruh aksi yang diakuinya serta memastikan rangkaian perbuatannya di sejumlah lokasi lainnya. BWN-07

































