Mangupura, Baliwakenews.com – Kawasan Canggu kembali menjadi perhatian jajaran Imigrasi. Pengawasan terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di kawasan pariwisata Bali tersebut bahkan dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata, Kamis (27/8/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam WNA yang kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lima di antaranya terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay, sedangkan satu WNA lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan.
Enam WNA tersebut masing-masing terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua Inggris, satu Nigeria, satu Uganda dan satu India.
Turunnya langsung Dirjen Imigrasi dalam operasi tersebut menunjukkan pengawasan terhadap orang asing di Bali tidak hanya dilakukan secara administratif dari kantor, tetapi juga melalui pemantauan langsung di lapangan, khususnya di kawasan yang menjadi pusat aktivitas wisatawan mancanegara.
Hendarsam mengatakan, keterlibatan langsungnya dimaksudkan untuk memastikan proses pengawasan berjalan profesional, transparan dan humanis, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata. Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” ujarnya.
Operasi Dharma Dewata menjadi bagian dari strategi Ditjen Imigrasi untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendeteksi lebih awal potensi pelanggaran keimigrasian di Bali.
Satgas Patroli Dharma Dewata sendiri telah dikukuhkan sejak 15 April 2026. Satgas ini terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait dalam melakukan pengawasan di seluruh wilayah Bali.
Pengawasan juga diperkuat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi tersebut digunakan untuk mengedukasi pengelola akomodasi sekaligus membantu memvalidasi data keberadaan WNA secara lebih akurat.
Ketatnya pengawasan tersebut tercermin dari hasil operasi sebelumnya. Pada Operasi Patroli Dharma Dewata Periode I yang berlangsung 17-30 Juli 2026, sebanyak 104 personel Imigrasi Bali dikerahkan. Mereka berasal dari kantor wilayah, kantor imigrasi hingga rumah detensi imigrasi.
Operasi tersebut juga melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Pecalang. Dengan dukungan 20 kendaraan patroli yang terdiri dari 10 mobil dan 10 motor, petugas menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan, seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.
Hasilnya, sebanyak 62 WNA bermasalah diamankan. Selain itu, petugas memberikan sosialisasi mengenai APOA kepada 50 pengelola penginapan. Operasi tersebut juga disebut meningkatkan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80 persen.
Pengawasan kemudian berlanjut pada Operasi Dharma Dewata Periode II yang digelar 15 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dalam periode ini, jumlah WNA yang diamankan mencapai 66 orang.
Dari jumlah tersebut, gangguan ketertiban umum atau tidak melapor menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 22 kasus. Disusul penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus. Petugas juga menemukan dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan pelanggaran lainnya.
WNA asal Pakistan menjadi kelompok terbanyak yang diamankan, yakni 12 orang. Berikutnya Rusia 10 orang, Algeria empat orang, Inggris empat orang, sedangkan Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania dan Iran masing-masing tiga orang.
Dari 66 WNA tersebut, sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan (BAP/STP), satu orang menyelesaikan denda secara mandiri, serta tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.
Penindakan terhadap WNA di Bali juga tidak hanya menyasar persoalan izin tinggal. Sejumlah kasus lain turut menjadi perhatian Imigrasi, mulai dari pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penindakan terhadap WNA yang melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma setempat, hingga menggagalkan upaya warga asing melarikan diri menggunakan private jet setelah terlibat pelanggaran hukum.
Jajaran Imigrasi juga menertibkan penyelenggaraan event lari ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi.
Hendarsam menegaskan, rangkaian penindakan tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan orang asing di Bali tetap mendapat pengawasan ketat.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutup Hendarsam Marantoko. BWN-04































