Usai Bersetubuh dengan Pria Bule, Transgender Kemudian Bobol Vila

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap pencuri yang khusus menyasar warga negara asing atau pria bule. Dia merupakan seorang transgender bernama Alda Intan (40). Alda yang berulangkali ditangkap polisi karena kasus pencurian, kembali dibekuk usai membobol vila Waterlily Suite yang ditempati warga Australia, Robert Lee Bonner Jr di Jalan Danau Poso No.34, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja mengatakan, tersangka Alda melakukan aksinya pada Kamis (10/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Modus pencurian yang dilakukan tersangka asal Makasar ini, dengan cara mengencani korbannya. “Tersangka dibooking oleh korban. Kemudian diajak ke vila untuk melakukan hubungan badan. Saat itu, tersangka mengawasi lokasi termasuk mengintip kunci tombol brankas korban,” bebernya, didampingi Kanit Reskrim AKP Hadimastika, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga:  Pesta Miras dan Mabuk, Sejumlah ABK di Pelabuhan Benoa Dibubarkan

Kemudian tersangka datang ke TKP dengan mengendarai Honda Scoopy saat korban keluar vila. Tersangka yang tinggal di wilayah Kuta itu lantas masuk ke kamar dengan mencongkel jendela. “Seluruh barang berharga korban di dalam brankas digasak oleh tersangka,” ucap Sudyatmaja.

Baca Juga:  Gubernur Koster Serahkan Bantuan Rp 3,4 M untuk Korban Banjir, 373 Pedagang Pasar Badung dan Kumbasari Terima Bantuan Sarana Prasarana dan Santunan Penguatan Ekonomi

Tersangka mengambil 9 kartu kredit, uang koleksi berbagai negara, berbagai jenis jam tangan dan barang berharga lainnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta. “Korban lantas melapor ke Polsek Densel,” imbuh Sudyatmaja.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan olah TKP. Kemudian ada transaksi memakai kartu kredit korban di wilayah Kuta. Setelah beberapa pekan diselidiki, tersangka kemudian ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kuta, pada Minggu 13 Maret 2022 sekira pkl. 00.30. “Setelah diintogasi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian di wilayah Kuta dan Kuta Utara dengan modus yang sama. Yakni kencan (dengan warga asing) kemudian mencuri barang-barang korban,” beber Sudyatmaja.

Baca Juga:  Swab Test 33 Pedagang Ikan di Pasar Gunung Agung, Hasil Non Reaktif

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Di wilayah Densel tersangka mangaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Namun kami masih lakukan pengembangan,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR