Edarkan 1 Kg Ganja, Janda dan Kekasihnya Ditangkap 

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tergiur keuntungan besar, seorang janda, Rani Rahmawati (25) bersekongkol dengan kekasihnya, Bayu (26) edarkan ganja. Namun aksi keduanya tidak berjalan mulus, dan akhirnya terendus polisi. Sejoli itu ditangkap di Jalan Pecatu Indah Raya, Kuta Selatan, Badung, Rabu 14 Juni 2023.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar ganja lintas pulau yang melibatkan bandar asal Medan, Sumatra Utara. “Mereka mengaku hanya mengambil ganja dan disimpan di kosnya. Dan nanti akan ada orang yang mengedarkan. Namun keterangan tersangka masih kami dalami,” katanya, Jumat 30 Juni 2023.

Menurut Bambang, terungkapnya pasangan kekasih yang baru lima bulan menjalin hubungan itu berawal dari laporan masyarakat. “Anggota kami mendapatkan informasi jika di Jalan Pecatu Indah, Kuta Selatan, sering dijadikan transaksi ganja,” bebernya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Terima Kunjungan Studi Tiru Bupati Sanggau, Kalbar

Saat ditelusuri di kawasan itu, petugas melihat Rani dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian perempuan itu diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi ganja. “Tersangka yang bekerja di villa ini mengaku jika masih menyimpan ganja di dalam kamar kosnya. Ganja itu adalah miliknya bersama pacarnya bernama Bayu,” ucap Bambang.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah mamar kos tersangka Rani. Di dalam kamar, ternyata Bayu sedang bersembunyi. Dan petugas kembali menemukan dua plastik besar ganja di tas selempang. Dan mereka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang dipanggil Melki.
“Tersangka disuruh untuk mengambil ke alamat yang dikirim Melki. Kemudian ganja itu mereka simpan dan akan diambil oleh kirinya,” imbuh Bambang.
Menurut Bambang, keuda tersangka mendapat imbalan Rp 1 juta dalam setiap kali mengambil kiriman ganja. “Dalam aksinya, Rani berperan lebih dominan dan berhubungan langsung dengan bos mereka,” katanya.

Dari tangan tersangka, total barang bukti yang disita mencapai 1,2 kilogram ganja. Bambang mengatakan, kasus ini merupakan salah satu yang menonjol dari 20 kasus lainnya yang diungkap Polresta Denpasar selama periode 1 Juni 30 Juni 2023.

Baca Juga:  Kinerja Terbaik Pengendalian Inflasi, Pemprov Bali Raih Penghargaan Nasional dari Kemendagri

“Aksi ini sudah mereka lakukan sebanyak dua kali. Sebelumnya, mereka mendapat kiriman sekitar 1 kg ganja juga,” ucapnya, seraya mengatakan jika kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling  lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. BWN-01

Baca Juga:  Naya Kerap Disiksa dan Ditenggelamkan ke Ember Oleh Pacar Ibunya
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR