Denpasar, baliwakenews.com
Tergiur keuntungan besar, seorang janda, Rani Rahmawati (25) bersekongkol dengan kekasihnya, Bayu (26) edarkan ganja. Namun aksi keduanya tidak berjalan mulus, dan akhirnya terendus polisi. Sejoli itu ditangkap di Jalan Pecatu Indah Raya, Kuta Selatan, Badung, Rabu 14 Juni 2023.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar ganja lintas pulau yang melibatkan bandar asal Medan, Sumatra Utara. “Mereka mengaku hanya mengambil ganja dan disimpan di kosnya. Dan nanti akan ada orang yang mengedarkan. Namun keterangan tersangka masih kami dalami,” katanya, Jumat 30 Juni 2023.
Menurut Bambang, terungkapnya pasangan kekasih yang baru lima bulan menjalin hubungan itu berawal dari laporan masyarakat. “Anggota kami mendapatkan informasi jika di Jalan Pecatu Indah, Kuta Selatan, sering dijadikan transaksi ganja,” bebernya.
Dari tangan tersangka, total barang bukti yang disita mencapai 1,2 kilogram ganja. Bambang mengatakan, kasus ini merupakan salah satu yang menonjol dari 20 kasus lainnya yang diungkap Polresta Denpasar selama periode 1 Juni 30 Juni 2023.
“Aksi ini sudah mereka lakukan sebanyak dua kali. Sebelumnya, mereka mendapat kiriman sekitar 1 kg ganja juga,” ucapnya, seraya mengatakan jika kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. BWN-01

































