BADUNG, BALIWAKENEWS.COM – Pengungkapan 17 kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung mengungkap fakta bahwa sebagian besar tersangka yang diamankan bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja serabutan.
Dalam periode 2 Juni hingga 20 Agustus 2026, polisi menangkap 22 tersangka yang terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga negara Indonesia. Tidak ada warga negara asing yang terlibat dalam 17 kasus tersebut.
“Untuk warga negara asing, nihil. Dari pengungkapan tersebut terdapat sembilan orang residivis,” ujar AKBP Joseph Edward Purba saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (27/8).
Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari kamar, pinggir jalan hingga bagasi sepeda motor. Mereka diduga memiliki peran sebagai kurir dan pengedar dengan modus menguasai, menyimpan hingga mengedarkan narkotika.
Dari 17 kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 157,68 gram neto, 26 butir ekstasi, ganja seberat 1.991,08 gram neto serta tembakau sintetis seberat 1,48 gram neto.
Kapolres Badung menyebut, berdasarkan estimasi tingkat pemakaian, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat membahayakan sekitar 10.500 jiwa apabila sampai beredar di masyarakat. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp475,7 juta.
“Kalau diuangkan, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan sekitar Rp475.700.000,” katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Badung AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan, wilayah selatan Badung, terutama Kuta Utara, menjadi salah satu kawasan yang paling dominan dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut.
“Daerah yang mendominasi adanya narkoba adalah daerah selatan, jelasnya Kuta Utara. Ini juga masih bisa kami kembangkan sampai ke wilayah timur,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar tersangka diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online dan pekerja serabutan. Kendati demikian, polisi masih mendalami status pekerjaan mereka untuk memastikan apakah benar terdaftar sebagai pengemudi ojol atau hanya menjadikan profesi tersebut sebagai kedok.
Para tersangka diketahui berada pada rentang usia 25 hingga 45 tahun. Polisi juga memastikan para pelaku tidak hanya berstatus sebagai pengguna, tetapi diduga turut menjalankan peran sebagai kurir maupun pengedar.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena sembilan tersangka merupakan residivis narkotika. Setelah sebelumnya menjalani hukuman dan dinyatakan bebas, mereka kembali terseret dalam peredaran narkotika.
“Begitu mereka bebas, ada yang baru tiga bulan, ada yang enam bulan, kemudian kembali terlibat dan berhasil kami tangkap,” jelas Kasatresnarkoba.
Polisi menduga sebagian besar narkotika yang beredar di wilayah Badung masuk dari Jakarta dan Surabaya melalui jalur darat. Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut menggunakan pola terputus sehingga pemasok, kurir dan pengedar tidak selalu saling bertemu.
Modus yang ditemukan juga menggunakan sistem tempel. Barang narkotika diletakkan di lokasi tertentu sebelum diambil oleh pihak yang telah diarahkan.
“Untuk sementara yang ditemukan saat ini masih sistem tempelan, sedangkan yang hand-to-hand atau face-to-face belum,” katanya.
Salah satu kasus dengan barang bukti terbesar yakni pengungkapan peredaran ganja hampir dua kilogram dengan tersangka berinisial JA, warga Denpasar Utara. JA diduga mengedarkan ganja di wilayah Denpasar dan Badung menggunakan sistem tempel dengan imbalan sekitar Rp1 juta.
Selain ganja, polisi juga mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti hampir 60 gram. Seluruh jaringan yang terungkap masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain.
Untuk mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika, Polres Badung juga akan meningkatkan pemanfaatan teknologi, termasuk patroli siber. BWN-01

































