Mangupura, Baliwakenews.com – Kebiasaan membuang limbah sembarangan di wilayah Kuta Selatan kini mulai mendapat tindakan lebih tegas. Untuk pertama kalinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membawa pelanggar pembuangan limbah ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pelanggaran lingkungan, khususnya pembuangan limbah sembarangan, tidak lagi hanya berujung pada pembinaan. Dalam sidang tipiring yang digelar di Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (28/8/2026), seorang pelanggar berinisial SKY akhirnya dijatuhi denda Rp500 ribu oleh hakim.
SKY terbukti membuang limbah dari kegiatan usahanya ke lahan di sekitar Jalan Karang Mas, Jimbaran, Kuta Selatan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SKY mengakui perbuatannya pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.
Seizin Kasatpol PP Badung, Kasi Penindakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Hadi Suharyana, mengatakan penindakan melalui sidang tipiring tersebut merupakan langkah yang baru dilakukan untuk kasus pembuangan limbah.
“Kalau untuk pembuangan limbah, ini baru pertama kali kita lakukan tipiring. Biasanya kita melakukan pembinaan, tetapi mungkin karena sudah tidak bisa dibina sehingga dilakukan penindakan,” jelasnya.
Menurut Hadi, penindakan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada pelanggar. Lebih dari itu, proses hukum diharapkan menjadi pembelajaran sehingga pelanggar maupun masyarakat lainnya tidak mengulangi tindakan serupa.
Sidang kali ini sejatinya menghadirkan empat pelanggar yang sebelumnya terjaring melakukan pelanggaran di wilayah Kuta Selatan. Mereka terdiri dari dua pedagang kaki lima (PKL) dan dua pelaku pembuangan limbah.
Namun, hanya dua orang yang hadir dalam persidangan, yakni satu PKL berinisial MA dan SKY sebagai pelanggar pembuangan limbah. Dua pelanggar lainnya mangkir dari persidangan.
“Rencananya ada empat orang yang diproses tipiring hari ini, yang hadir dua orang. Rinciannya dua PKL dan dua pembuang limbah. Yang hadir satu PKL dan satu pembuang limbah,” ungkap Hadi.
Selain kasus limbah, MA disidangkan karena kedapatan berjualan di badan jalan di Jalan Kuru Setra, Kampial, Kuta Selatan. Berdasarkan BAP, pelanggaran tersebut terjadi pada Minggu, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.
Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan denda Rp200 ribu kepada MA. Sementara SKY yang membuang limbah dikenakan denda lebih besar, yakni Rp500 ribu.
Kabid Penindakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, didampingi Santiasih dan Wayan Sukanta, mengingatkan agar para pelanggar tidak kembali melakukan tindakan serupa.
Khusus bagi PKL, Kardana menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan mencari penghasilan sebagai pedagang. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat umum.
“Boleh mencari rezeki di mana saja, tetapi jangan sampai terbentur dengan aturan. Kalau berjualan di sana, sedikit saja sudah bisa menyebabkan kemacetan yang luar biasa. Jadi jangan berjualan di badan jalan,” tegasnya.
Sementara persoalan limbah juga menjadi perhatian serius. Masyarakat maupun pelaku usaha di Badung diminta tidak membuang limbah sembarangan karena dapat mengganggu kebersihan dan aktivitas masyarakat.
“Seizin pimpinan, terkait limbah diharapkan semua masyarakat yang ada di Badung menjaga keamanan lingkungan dengan tidak membuang limbah sembarangan karena itu akan mengganggu aktivitas masyarakat yang ada di Badung, apalagi kita ini adalah pariwisatanya dari Badung, Bali,” ujar Santiasih.
Diakui, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan bukan perkara mudah. Sebagian masyarakat sudah memahami ketentuan, namun masih terdapat pihak yang sulit diberikan pemahaman.
“Kalau sejauh ini yang sadar memang sadar, yang tidak memang susah diberi tahu. Makanya tahun ini untuk pertama kalinya tipiring limbah diadakan,” katanya.
Sukanta menambahkan, penindakan melalui persidangan diharapkan memberikan efek pembelajaran bagi masyarakat lainnya. Mereka yang telah ditindak diharapkan tidak kembali melakukan pelanggaran, sementara masyarakat yang belum pernah ditindak diminta tidak menunggu sampai berhadapan dengan proses hukum.
“Untuk yang sudah kita tindak, biar ada cerminan kepada yang lainnya agar tidak mengulangi lagi hal yang sama. Bagi yang belum kena, kita tetap pantau dan kalau ditemukan pelanggaran akan kita tindak atau dibawa ke sidang,” tegasnya.
Satpol PP Badung memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Pelanggaran serupa, baik pedagang yang menggunakan badan jalan maupun masyarakat atau pelaku usaha yang membuang sampah dan limbah sembarangan, akan menjadi sasaran penertiban.
Sementara dua pelanggar yang tidak hadir dalam sidang kali ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP Badung juga akan kembali melakukan pencarian dan penindakan terhadap pelanggar lainnya untuk diproses dalam agenda sidang tipiring berikutnya. BWN-04
































