Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK, Rp6 Miliar Disita

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Jumat, 28 Agustus 2026. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar, Bali.

Dikutip dari CNN Indonesia, pemeriksaan terhadap Haryo Sakti merupakan bagian dari pendalaman KPK terhadap dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022-2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang lebih dari Rp6 miliar.

CNN Indonesia melaporkan, selain Haryo, KPK memeriksa dua pejabat lain. Mereka adalah Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra.

Baca Juga:  Suweg dan Porang, Alternatif Pangan Tradisional yang Mulai Dilirik di Bali

Dikutip dari Detik.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita diduga berkaitan dengan penerimaan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi dari pemohon layanan izin tinggal WNA. Penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga pejabat imigrasi tersebut.

“Dalam pemeriksaan ini, Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar,” kata Budi, dikutip dari Detik.com.

Sementara itu, Tirto.id melaporkan pemeriksaan tersebut difokuskan pada mekanisme pelayanan izin tinggal WNA serta dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi. Haryo dan dua pejabat lainnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

Baca Juga:  Mendikbudristek Nadiem Makarim Dukung SJI Dengan Anggaran Tahun 2024

Menurut Tirto.id, pemeriksaan pada Jumat itu merupakan pendalaman lanjutan. KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penyidikan terkait perkara yang sama, termasuk memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui mekanisme pelayanan izin tinggal WNA.

Perkara ini bermula dari penyidikan KPK terhadap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kasus tersebut turut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi lainnya.

Baca Juga:  Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen

Haryo Sakti dalam pemeriksaan tersebut masih berstatus saksi. Belum ada keterangan dari KPK yang menyatakan Kepala Imigrasi Denpasar itu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyitaan uang lebih dari Rp6 miliar setelah pemeriksaan pejabat Imigrasi di Bali menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan aliran penerimaan dalam layanan izin tinggal WNA. Penyidik masih mendalami sumber uang, mekanisme penerimaan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil penerimaan tersebut. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR