Tak Ada Yang Minat Tempur Dari Jalur Independen di Pilkada Badung

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Sepertinya dalam Pilkada Badung partai politik masih menjadi tumpuan utama para calon yang ingin maju merebut kursi Badung 1 dan 2. Hal ini dibuktikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah mengumumkan tidak ada calon perseorangan atau independen yang mendaftar sebagai calon bupati/wakil bupati Badung di Pilkada 2024. Hingga batas waktu pendaftaran ditutup, Minggu (12/5) sekitar pukul 23.59 wita, tak satupun calon independen yang mendaftar ke kantor KPU Badung.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung I Nyoman Dwi Suarna Artha dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5) menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:  Wagub Giri Prasta Dorong Sport Science dan Renovasi GOR, Targetkan Prestasi Atlet Bali Melesat di PON 2028

“Tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah dilaksanakan oleh KPU Badung,” ujarnya.

Adapun kegiatan dalam tahapan itu meliputi sosialisasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan sesuai Pengumuman No.965/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang perubahan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung No.961/PL.02.2-PU/5103/2/2024 tentang jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Badung tahun 2024, terhitung mulai dari tanggal 5 Mei 2024 sampai pada tanggal 7 Mei 2024 di laman KPU Badung, Papan Pengumuman dan Media Cetak dan di Media Elektronik.

Dalam mempersiapkan penerimaan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, yang dilaksanakan dari tanggal 8 Mei 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024, KPU Kabupaten Badung telah melaksanakan simulasi penerimaan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung pada tanggal 9 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung dan Kesbangpol Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Ratusan Handphone Diamankan dari Penggerebekan WNA di Tabanan

“Hingga pada akhir batas waktu jadwal penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung, Minggu, 12 Mei 2024 pk.23.59 Wita, tidak ada pasangan calon ataupun LO atau sebutan lain, melakukan koordinasi serta menyampaikan penyerahan dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung,” kata Dwi Suarna.

Baca Juga:  Puluhan Rantis Lapis Baja TNI Siap Kawal WWF ke-10

Dengan tidak adanya calon independen yang mendaftar otomatis Pilkada Badung yang akan digelar November 2024 hanya akan diikuti oleh pasangan calon bupati/wakil bupati dari unsur partai politik.

Di Badung sendiri berdasarkan hasil Pileg 2024 hanya ada dua parpol yang bisa mengusung pasangan calon sendiri. Yakni PDIP dan Golkar. Kedua parpol itu telah memenuhi syarat 20 persen untuk mengusung calon sendiri di Pilkada Badung. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR