Kejagung dan Polda Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Bunuh Diri Tri Nugraha

Denpasar, baliwakenews.com

Menyelidiki kasus bunuh diri Tri Nugraha saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dit. Reskrimum Polda Bali langsung membentuk tim investigasi.

Hal tersebut diungkapkan Wakajati Bali Asep Maryono. Menurutnya, tim dari Kejagung akan datang hari ini (kemarin) ke Kejati Bali. “Kami siap diperiksa. Kami juga siap memberikan keterangan, dan kami sangat terbuka,” ujarnya.

Dikatakan Asep Maryono, penanganan Tri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi persertifikatan kala menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Badung serta terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditangani lima orang tim penyidik Kejati Bali. “Demi menuntaskan kasus ini, kapan pun kami siap diperiksa,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik Dit. Reskrimum Polda Bali langsung melakukan olah TKP di Kejati Bali, tempat Mantan Kepala BPN, Tri Nugraha bunuh diri. Polisi mengamankan rekaman CCTV, pistol revolver yang berisi lima proyektil dan lainnya. Tak hanya itu, polisi memeriksa keterangan sejumlah jaksa dan kuasa hukum tersangka.

Baca Juga:  Siswi SMA yang Dibunuh Pacarnya Ternyata Hamil Tiga Bulan

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Hermawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus bunuh diri tersebut. Mulai dari motif tersangka, jenis senjata, dari mana tersangka mendapatkan pistol dan mengapa bisa ada senjata masuk ke Kejati. “Kasusnya ditangani Dit. Reskrimum Polda Bali. Kami tadi malam telah lakukan olah TKP. Termasuk memeriksa keterangan sejumlah saksi,” imbuhnya.

Menurut Kombes Dodi, untuk mengetahui jenis pistol yang dipakai bunuh diri, pihaknya masih menunggu hasil uji labforensik. “Kami juga masih menunggu hasil otupsi jenazah tersangka. Nanti kami sampaikan hasil penyelidikannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Denpasar (2007-2011), Tri Nugraha (53) mengakhiri hidupnya dengan cara menembak dada kiri dengan pistol yang dibawanya di kamar mandi lantai II Kejati Bali pada Senin (31/8) pukul 19.45.

Baca Juga:  Juru Parkir RSUP Sanglah yang Dibacok Ternyata Karena Masalah Sepele  

Awalnya Tri datang ke Kejati Bali sekitar pukul 12.00 bersama pengacaranya Harmaini Idris Hasibuan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. “Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di lantai II, ada pemeriksaan badan. Setelah itu, tas, handphone dan lainnya dititip di loker. Jadi saat naik ke atas menjalani pemeriksaan, Tri dipastikan tidak membawa apa-apa,” ujar salah satu jaksa yang ditemui.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik lalu mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Tri yang juga sempat menjabat sebagai Kepala BPN Badung (2011-2013). Saat diminta menandatangani surat penahanan inilah Tri menolak. “Sempat alot saat diminta tanda tangan penahanan karena Tri menolak. Tapi penyidik mengingatkan tanpa tanda tangan Tri pun tetap akan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Tri lalu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. Mulai swab test hingga pemeriksaan dokter dari RS Bali Mandara yang menyatakan Tri sehat dan bisa ditahan. Setelah pemeriksaan selesai sekitar pukul 19.45 inilah Tri digiring dari lantai II ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan yang sudah siap di depan lobi Kejati Bali. Namun Tri memiliki mengakhiri hidup dengan menembak dada kirinya. “Siapa yang memberikan dia pistol masih ditelusuri. Tapi sempat dilihat waktu keluar ruangan bawa tas kecil,” ujarnya.

Baca Juga:  Legislator Selama 30 Tahun Itu Berpulang

Penyidik lalu memeriksa kondisi Tri yang sudah tak sadarkan diri di dalam kamar mandi dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Sekitar pukul 20.00, jenazah Tri dengan darah yang masih segar digotong dua petugas menuju mobil tahanan dan dilarikan ke RS Bross, Renon, Denpasar. “Ya. Sudah positif meninggal dunia,” ujarnya. BWN-.1

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM