Mangupura, baliwakenews.com
Gara-gara menganiaya sopir travel, turis asal Australia, berinisial MJ (24) ditetapkan sebagai tersangka. Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta membekuk tersangka lantaran aksinya viral di media sosial usai memukul korban Putu Arsana (45) di aral Central Parkir Kuta, Badung, Minggu 21 April 2024, sekitar pukul 22.00.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, sebelum kejadian korban asal Buleleng itu mengantar wisatawan ke hotel, usai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta. “Saat itu korban melintas di TKP melihat beberapa orang WNA yang membuat keributan sesama WNA di tengah jalan. Aksi mereka menghalangi mobil korban,” katanya, Minggu (28/4).
Kemudian korban membunyikan klakson. Dan tersangka lantas memukul kaca mobil. Korban lantas turun dari mobil bermaksud menanyakan alasannya memukul kaca mobil. “Namun korban malah dianiaya oleh tersangka,” jelas Sukadi.
Saat itu, MJ memukul korban sebanyak lima kali di bagian kepala, bahu, leher dan punggung. Akibatnya, korban mengalami luka-luka. “Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Kuta,” ujarnya.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta lantas melakukan penyelidikan. Dan tersangka ditangkap pada Sabtu (26/4) di bandara Internasional Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya. “Dengan dibantu petugas AVSEC dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai petugas berhasil mengamankan tersangka,” ucap Sukadi.
Dari keterangannya tersangka, perbuatannya tersebut dilakukan karena dalam pengaruh minuman keras. Tersangka juga mengatakan jika dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya.
Tersangka disangkakan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. BWN-01

































