Mangupura, baliwakenews.com
Komplotan pencuri puluhan sepeda motor, Adi Supriadi (24), M Al Farizin (24), Junaidin (26), dan M Nahril Al Mudadi (27) dibekuk aparat Polsek Kuta di salah satu hotel di Jalak Pidada, Ubung, Denpasar Utara, Sabtu (27/4). Keempat tersangka yang semuanya asal Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat itu mangaku telah mencuri 25 unit sepeda motor di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Saat digerebek di hotel, dalang dari komplotan itu, Farizin dan Supriadi melakukan perlawanan. Karena membahayakan, polisi menembak betis kanan kedua tersangka.
“Sebelum mereka ditangkap pihak kepolisian telah menerima banyak laporan masyarakat tentang kehilangan sepeda motor,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Minggu (28/4).
Menurut Sukadi, laporan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Kuta ada tiga laporan. Yang dilaporkan oleh Luh Eva Adnyani (26). Korban asal Banjar Dinas Melating, Kecamatan Banjar, Buleleng itu mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha N Max. Motor yang baru dibeli dan belum ada pelat itu hilang di parkiran Jalan Pantai Kuta, Badung, pada Senin (22/4) sekitar pukul 02.00.
Sepeda motor itu ditinggal korban bersama suaminya tanpa kunci stang. Korban bersama suaminya nongkrong Ida Bagus Putu Febri Ananda nongkrong di Pantai Kuta. Pada saat pulang pasutri itu tidak menemukan sepeda motor di parkiran. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Kuta.
Menerima laporan tersebut Polsek Kuta melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan Tim Opsnal yang ciri-ciri tersangka dikantongi. Aparat Polsek Kuta bekerja sama dengan Polsek Denpasar Utara pun melakukan pengejaran terhadap keempat tersangka. Hingga akhirnya mereka ditangkap di salah satu hotel. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian. Tiga dari empat motor tersebut adalah milik tiga korban yang membuat laporan di Polsek Kuta.
“Korban Juniper melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N Max DK 4841 FBT. Sementara korban Monika melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N Max DK 6807 FCR,” ungkap Sukadi.
Kepada penyidik para tersangka mengaku telah beraksi di puluhan TKP dan telah mencuri 25 unit sepeda motor. Puluhan unit motor hasil curian itu dikirim ke Bima kemudian dijual murah.
“Sebanyak 15 kali mereka beraksi di Denpasar Utara, 5 kali di Kuta, 2 kali di Canggu, 2 kali di Ubud, dan 1 kali di Denpasar Selatan. Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian itu digunakan untuk bayar utang dan biaya hidup sehari-hari,” beber Sukadi. BWN-01































