Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Satreskrim Polresta Denpasar menangkap pelaku gendam alias hipnotis. Mereka R. Suryo Kirono Triatmojo (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47) dan Melya Marwati (35). Para tersangka merupakan komplotan penipu antar provinsi yang memperdayai belasan korbannya dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, aksi kejahatan gendam yang mereka lakukan berpindah-pindah. “Selain di pulau Bali dan Jawa, komplotan ini juga beraksi di Jakarta dan Sumatra. Korbannya rata-rata berusia di atas 45 tahun. Biasanya mereka menyasar korban yang datang dari bank dan toko emas,” katanya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikhael Hutabarat, Senin (28/3).
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka R. Suryo Kirono Triatmojo berperan sebagai karyawan bank nasional, Bram Setiawan berpura-pura sebagai warga asing asal Malaysia yang menukarkan mata uang asing ke uang rupiah. Sedangkan Melya Marwati berperan membujuk para korbannya. Dan Tri Hariyono sebagai supir mobil sewaan. “Aksi penipuan mereka profesional. Saat melihat sasaran, mereka semua mulai bergerak. Yakni Bram Setiawan turun dari mobil yang disupiri Tri Hariyono menawarkan uang asing ke korban, kemudian Melya Marwati yang pura-pura tidak kenal dengan Bram Setiawan datang dan membantu merayu korban seraya memanggil pegawai bank yakni R. Suryo Kirono,” beber Bambang.
Dengan kepandaian mereka berakting, korban kemudian diajak ke dalam mobil untuk menyerahkan uang yang baru diambil dari bank. Selain uang, mereka juga mengambil perhiasan korban yang baru dibeli di toko emas. “Tersangka berpura-pura akan menukar uang rupiah korban dengan mata uang asing dengan keutungan dua kali lipat. Setelah menyerahkan uang di dalam mobil, korban digendam dan uangnya dibawa kabur,” ucap Bambang.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, terungkapnya kasus gendam tersebut berawal dari laporan salah satu korban, Nyoman Meriasih (59) asal Jalan Gurita I, Sesetan, Densel. Awalnya pada Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 10.30 di Pertokoan Udayana Jalan PB Sudirman, Denpasar, korban hendak mengambil uang di Kantor Cabang BCA, namun tidak jadi karena alasan tertentu.
Dan pada saat hendak pulang ke rumahnya, dia dicegat oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Saat itu laki-laki itu menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan. Saat itu dia menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dollar yang jumlahnya dua kali lipat.
Kemudian tiba-tiba korban dihampiri lagi oleh seorang wanita tidak dikenal dan menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan dolar tersebut. Setelah itu korban mau masuk ke dalam mobil yang dibawa para tersangka. “Selanjutnya korban diajak ke rumahnya untuk mengambil perhiasan. Kemudian para tersangka mengajak korban ke BCA Sesetan untuk mengambil uang. Setelah itu, korban diturunkan di Pasar Karya Sari untuk membeli buah. Setelah korban lengah, para pelaku pergi meninggalkan korba. Saat itu, korban menghalangi kerugian Rp 300 juta,” tegasnya.
Setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi, akhirnya para tersangka diketahui sedang berada di seputaran Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara. Kemudian, pada Kamis 24 Maret 2022, sekira pukul 13.30 para tersangka digerebek di salah satu rumah tempat persembunyiannya.
Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 279.000.000 milik korban Nyoman Meriasih, hasil penjualan emas dan uang tunai yang diambil komplotan itu. Selain itu uang asing yang dipakai memperdaya korban, yakni uang tunai Dollar Brasil sejumlah 234 lembar pecahan seribu, ID Card pegawai bank palsu, 10 HP dan sebagian perhiasan emas yang belum sempat dijual. BWN-01





























