Kasat Lantas Polresta Denpasar Tegas: Oknum Anggota Satpas Diperiksa, Dugaan Pelanggaran Prosedur SIM Tak Ditoleransi

Iklan Home Page
Denpasar, Baliwakenews.com
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati menegaskan tidak akan menutup-nutupi dugaan pelanggaran prosedur pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang viral di media sosial. Seorang anggota Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) berinisial DL kini diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar setelah diduga membantu proses penerbitan SIM di luar mekanisme yang berlaku.

Bhayangkara mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas video yang beredar luas di media sosial. Hasil penelusuran memastikan perempuan yang tampil dalam video memang merupakan pemohon SIM di Satpas Polresta Denpasar.

Namun, dari hasil pendalaman, pemohon tersebut diketahui datang bersama seorang pria yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan oknum petugas agar proses pembuatan SIM A dibantu melalui jalur yang tidak sesuai prosedur pelayanan.

Baca Juga:  Bawaslu Badung Telusur Perusakan APK Partai PSI di Abiansemal

“Dalam prosesnya terdapat oknum petugas yang bersedia membantu di luar mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan SIM di Satpas Polresta Denpasar,” kata Bhayangkara, Selasa (14/7).

Ia menegaskan Polresta Denpasar tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Menurut dia, proses pemeriksaan oleh Propam merupakan bentuk komitmen institusi untuk menjaga integritas pelayanan publik.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bhayangkara juga meluruskan informasi yang berkembang setelah video tersebut viral. Ia mengaku dihubungi berulang kali oleh dua orang dari luar Bali yang mengaku sebagai wartawan. Keduanya diduga menawarkan penghapusan pemberitaan maupun video yang telah diunggah dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Baca Juga:  Usai Pesta Arak, Pria di Buleleng Aniaya Istri Hingga Tewas

“Mereka beberapa kali menghubungi kami dan mengarah pada permintaan sejumlah uang dengan alasan untuk menurunkan berita maupun video yang telah diunggah. Upaya tersebut kami tolak karena setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui negosiasi,” katanya.

Selain menghubungi dirinya, kedua orang tersebut juga disebut berulang kali menghubungi petugas lain dan berupaya mengatur pertemuan. Polresta Denpasar menyatakan akan menindaklanjuti dugaan permintaan uang maupun bentuk intimidasi tersebut sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Baca Juga:  Saat Kamu Berhenti Mencari Perhatian, Orang Lain Justru Mulai Melihatmu

Bhayangkara menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, dua orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut juga diduga berkaitan dengan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang kini ditangani penyidik. Salah seorang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali.

Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polresta Denpasar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan Satpas SIM dengan memperketat pengawasan internal. Masyarakat juga diimbau mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM sesuai prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa calo maupun perantara. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR