Bawaslu Badung Telusur Perusakan APK Partai PSI di Abiansemal

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pasca ditetapkannya Laporan perusakan APK jenis Baliho Caleg inisal WM di Jalan Oleg, Banjar Kedampal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani sebagai laporan yang tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formal, Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan penelusuran bersama Anggota Sentra Gakkumdu. Penelusuran tersebut mulai dilaksanakan dari tanggal 19 sampai dengan 29 Januari 2024.

Hasil penelusuran di awal, didapat informasi bahwa baliho yang dimaksud benar dalam keadaan robek. Anggota Sentra Gakkumdu kemudian mencari jejak rekaman CCTV di sekitar wilayan Jalan Oleg. Hasil rekaman CCTV tersebut menunjukkan bahwa ada yang sengaja merobek baliho terlapor. Namun karena hasil CCTV sangat gelap dan cenderung buram, tidak dapat menampilkan wajah dan juga nomor plat kendaraan terduga pengerusakan.

Baca Juga:  Hadirkan 16 Ogoh-Ogoh Terbaik STT se-Kota Denpasar, Kasanga Fest Caka 1947 Siap Digelar Pada 21-23 Maret

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan adanya APK berupa Baliho Caleg PSI yang rusak karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, sehingga jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Badung menetapkan laporan itu sebagai Informasi Awal untuk melakukan penelusuran.

Baca Juga:  Pemain Baru Bali United Segera Diumumkan Dalam Waktu Dekat

“Memang benar bahwa laporan partai PSI tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formal. Sudah diinfokan ke pelapor, namun tidak juga dipenuhi syarat formal itu. Jadi, upaya yang bisa kami lakukan yaitu membuatnya menjadi informasi awal dan melakukan penelusuran,”ujarnya.

Dugaan pengerusakan APK ini tidak menjadi yang pertama kali yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Badung, sebelumya dari Partai Golkar juga sempat menyampaikan laporan secara resmi, namun penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan karena pelapor tidak menyertakan syarat formal sehingga dijadikan Informasi Awal dan dilakukan penelusuran bersama jajaran Sentragakkumdu yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga:  Dihadang Massa, Juru Sita PN Denpasar Tunda Penetapan Sita Jaminan Jimbaran Hijau

Namun karena minimnya informasi dan kurangnya alat bukti yang didapat pada saat dilakukan penelusuran ke lapangan, sehingga tidak dapat mengidentifikasi pelaku, maka laporan pun hanya dapat dituangkan kedalam formulir A dan pemberkasan. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR