Denpasar, Baliwakenews.com
Di tengah upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali kembali menorehkan prestasi. KPU Bali dinobatkan sebagai Satuan Kerja (Satker) Tercepat dalam Rekonsiliasi dan Penyampaian Laporan Keuangan (LK) Tingkat UAKPA Kategori Pagu Sedang Semester I Tahun Anggaran 2026 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Denpasar.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Forum Konsultasi Publik dan Pemberian Apresiasi Kinerja Satker yang digelar di Gedung Keuangan Negara (GKN) Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen KPU Bali dalam menyampaikan laporan keuangan secara cepat, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan KPU Bali berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, sekaligus menunjukkan keseriusan lembaga dalam menjaga kualitas pengelolaan anggaran negara.
Forum tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Supendi, yang menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan wadah untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017.
Selain penyerahan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja berprestasi, kegiatan juga diisi dengan penyampaian testimoni dari para penerima manfaat dan pemangku kepentingan.
Kepala KPPN Denpasar, Aris Saputro, bersama Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) I Kanwil DJPb Provinsi Bali turut memaparkan evaluasi pelaksanaan anggaran, sekaligus memperkenalkan tugas, fungsi, dan standar layanan KPPN kepada seluruh peserta forum.
Penghargaan ini semakin memperkuat rekam jejak KPU Provinsi Bali dalam membangun tata kelola keuangan yang profesional. Di tengah berbagai tugas kelembagaan, KPU Bali menunjukkan bahwa akuntabilitas dan ketepatan pelaporan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. BWN-03































