Tabanan, baliwakenews.com
Polsek Kediri kembali mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) melalui penyelesaian secara kekeluargaan terkait kasus dugaan pencurian sesari di Pura Gede Penataran, Banjar Kebon, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada Senin siang.
Mediasi yang berlangsung pada Selasa 14 Juli 2026 mempertemukan pihak pengempon pura, perangkat desa, tokoh adat, pelaku, serta kedua orang tua pelaku untuk mencari solusi yang mengedepankan musyawarah dan keharmonisan.
Dalam mediasi tersebut hadir Ketua Pengempon Pura Gede Penataran I Gede Made Budiartawan, Kawil Banjar Kebon I Putu Yoga Arsana, Kelian Adat Banjar Kebon I Nyoman Budiana, kedua orang tua pelaku, serta pelaku atas nama I Kadek Andry Mahendra Putra.
“Dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak,” ujar Kapolsek Kediri, Kompol I Putu Budiawan saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pihak pengempon pura memutuskan tidak menempuh jalur hukum karena pelaku bersama keluarganya bersedia bertanggung jawab dengan memberikan biaya upakara sebesar Rp 2 juta sesuai ketentuan adat setempat.
“Selain itu, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengempon pura dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik di Pura Gede Penataran maupun di tempat lainnya,” tegasnya.
Setelah proses mediasi selesai, Unit Reskrim Polsek Kediri menyerahkan pelaku kepada keluarganya dalam keadaan sehat.
Langkah penyelesaian melalui mekanisme problem solving ini diharapkan mampu memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Selain itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku, dan juga menjadi wujud kehadiran Polri yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan nilai-nilai kearifan lokal dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. BWN-06
































