Tabanan, baliwakenews.com
Perjuangan I Gusti Ayu Ketut Setiawati untuk mempertahankan haknya dan meminta keadilan terkait kasus yang dihadapi rupanya tak pernah surut. Setelah asetnya dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, pasca berperkara dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) Setiawati berkirim surat ke Bupati Tabanan dan Ketua DPRD Tabanan, untuk memohon perlindungan.
Didampingi Kuasa Hukumnya, yakni Nyoman Ferri Supriayadi, Setiawati mengatakan jika KSP EDM bukannya mendidik dan mempermudah anggota dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset. Namun, justru malah diduga melabrak perjanjian demi mencari keuntungan dari anggota koperasi. Dan dia menilai jika pihak koperasi telah melanggar kesepakatan atas perjanjian.
“Koperasi hanya mengutamakan mencari keuntungan, dengan modus persulit pelunasan,” ujarnya, Senin (10/6).
Dan hal itu, kata Setiawati, bertolak belakang dengan pelaksanaan yang telah diterapkan koperasi. Dan dia menilai penanggung jawab koperasi seperti rentenir. “Kami duga mereka bersekongkol dengan berbagai pihak. Bahkan aset-aset saya dan anggota lainnya di Tabanan ini akan di lelang oleh KPKNL Denpasar,” bebernya.
Karena asetnya akan dilelang, wanita satu anak ini menyurati Pemerintah Tabanan untuk memohon bantuan sekaligus perlindungan. “Ya, saya dan para konsumen yang telah membeli unit-unit rumah memohon bantuan dan perlindungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tabanan, dan Bupati Tabanan atas ulah KSP EDM yang telah mendaftarkan aset kami untuk dilelang di KPKNL,” bebernya.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan telah resmi mengeluarkan surat, yang menyatakan bahwa jaminan yang akan dilelang tersebut tercatat masih dalam sengketa. “Selain tercatat sengketa, buktinya masalah ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Tabanan dalam gugatan yang sedang berproses,” cetusnya.
BPN mencatat aset masih sengketa, bahkan Proses gugatan masih berlangsung di PN Tabanan, juga Laporannya masih berproses di Polda Bali, namun mengapa KPKNL bisa melakukan lelang? “Ya, banyak pertanyaan, dan ini sangat mencurigakan. Ketua Koperasi menjabat juga selaku Ketua Dekopinwil Provinsi Bali, seharusnya paham dan tahu betul bagaimana cara Koperasi menyelesaikan masalah dengan anggota,” kilahnya.
Apalagi anggotanya ini, mau dan beritikad baik untuk melunasi hutang. Satu lagi, Setiawati mempertanyakan kinerja, tugas dan fungsi dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali. Terkesan diam adem ayem mengetahui Tindakan yang dilakukan oleh KSP EDM diketuai oleh I Wayan Murja. “Saya tahu yang saya hadapi ini adalah orang berduit, tapi kebenaran harus tetap ditegakkan, saya hanya mencari Kebenaran dan keadilan,” kisahnya.
Dijelaskan, hutang pokok bisa berubah ubah, koperasi justru memberikan perhitungan hutang anggota atau debitur salah. “Sebagai contoh hutang saya Rp 1.850.000.000 bunga 1,5% per bulan selama 7 bulan saya harus membayar sebesar Rp 536.000.000,” contohnya dituturkan. Karena itu, dalam kesempatan ini, ia meminta Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar jangan menutup mata dengan kenyataan itu.
Kalau memang berdasarkan Hak Tanggungan sita dan lelang dilakukan maka dasar lelang dan sita itu adalah wanprestasi. Kalau seperti itu, Majelis hakim harus menanyakan alasan-alasan tidak melakukan pembayaran. Pun Pengadilan juga harus mencari data yang lain dari pihak anggota, apa benar yang disampaikan oleh Koperasi?
“Jangan main sita lalu lelang begitu saja. Mentang mentang koperasi merasa punya backing besar dibelakangnya,” sindirnya. Diduga ada kong kali kong, Wanita ini meminta seluruh wakil rakyat yang mendengarkan derita untuk dibantu. “Yang saya lawan orang berduit dan backing besar, namun apa saya tidak berhak mendapatkan keadilan di Negeri ini,” paparnya.
Dikatakan, dengan adanya masalah ini, hatinya sangat teriris. Sebab, sejauh ini koperasi tidak pernah menunjukan bukti secara nyata, berapa sebenarnya utang wanita tersebut. Ia sangat mencurigai tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Koperasi. “Saya sudah kirim surat keberatan lelang ke berbagai pihak,” tutupnya. BWN-01


































